Berita Nasional Terkini
Kejaksaan Agung Ungkap Peluang Hadirkan Riza Chalid di Sidang
Kejagung) masih terus berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid (MRC) dalam sidang.
Ringkasan Berita:
- Pada Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.
- Kasus ini diduga merugikan negara Rp 285 triliun.
- Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Riza Chalid diduga mengintervensi kerja sama penyewaan terminal BBM dan menghapus klausul kepemilikan Pertamina.
- Riza Chalid menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan Kejagung dan diduga melarikan diri ke luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berupaya untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam sidang.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, merespons pertanyaan wartawan soal peluang sidang in absentia atau persidangan yang tetap dilaksanakan meskipun terdakwanya tidak hadir di pengadilan.
“Kami tetap berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Anang, saat ditemui di Kejagung, Rabu (15/10/2025).
Anang mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil permohonan red notice ke Interpol, lantaran Riza Chalid diduga berada di luar negeri.
Baca juga: Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Masuk Daftar 8 Buronan Indonesia yang Dicari Interpol
Dia menuturkan, Kejagung tidak dapat serta-merta melakukan penangkapan Riza Chalid tanpa adanya kerja sama antarnegara.
Salah satu langkah hukum yang ditempuh ialah menetapkan Riza sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice ke Interpol.
“Dari NCB (National Central Bureau) sudah diteruskan ke Interpol Internasional di Lyon. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata dia.
Terkait kemungkinan Riza Chalid disidangkan secara in absentia, Anang menyebut hal itu belum dapat dipastikan.
Menurut dia, keputusan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim penyidik.
“Saya belum bisa memastikan. Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya,” ucap dia.
Anang menuturkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat disidangkan secara in absentia.
“Salah satunya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara sah secara hukum, sudah diumumkan secara nasional, dan dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata dia.
Namun, selain mengejar kehadiran tersangka, Kejagung juga menelusuri aset-aset milik Riza Chalid untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Jadi, kami tidak hanya fokus pada mengejar tersangka, tetapi juga pada aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” kata Anang, seperti dilansir Kompas.com.
Negara Rugi Rp 285,1 T akibat Korupsi BBM
Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun.
Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan oleh anak saudagar minyak Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya.
“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra seusai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Kapolri Cari Pelaku yang Biayai Kerusuhan, Nama Riza Chalid Disebut Para Menteri dan Utusan Presiden
Angka tersebut memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry dan kawan-kawan.
Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.
Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” kata Tri.
Peran Riza Chalid dan Anaknya Dapatkan Rp3 Triliun Lebih dari Korupsi Minyak Mentah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bongkar peran Mohammad Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Menurut JPU, Riza Chalid yang memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui penunjukan langsung.
Padahal dalam penyewaan terminal BBM Pertamina seharusnya menjalankan dengan mekanisme tender.
Jaksa menyebut Kerry terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak bersama ayahnya atau Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak.
Dalam pengaturan sewa terminal tersebut, Kerry, Gading, dan Riza Chalid memperkaya diri hingga Rp2,9 Triliun.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Senin (13/10/2025).
Selain itu, JPU menuturkan, Kerry juga melakukan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Namun, kata JPU, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas dan kapalnya tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.
Dari penyewaan kapal PT JMN, Kerry dan Dimas memperkaya diri dengan hingga Rp 164,71 miliar.
Oleh karena itu, nilai keuntungan yang diperoleh Riza Chalid cs jika dijumlah mencapai lebih dari Rp3 Triliun.
Baca juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebut Paspor Riza Chalid Dicabut agar Tidak Bisa Kemana-mana
Sebelumnya pada sekitar tahun 2012, Riza Chalid meminta Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender.
Melalui orang kepercayaannya atau Irawan Prakoso, Riza Chalid mengirimkan pesan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina saat itu. Pendekatan ini terjadi pada 2012-2014.
Kemudian komunikasi berlanjut antara VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution dengan Gading dan Kerry.
Meskipun diketahui bahwa PT Tangki Merak belum mempunyai pengalaman dan aset untuk penyimpanan/tangki BBM.
Sementara itu, Hanung terus mendesak Direktur Utama PT Pertamina kala itu, Galaila Karen Kardinah untuk menyetujui penyewaan.
Bahkan, Hanung membuat memorandum seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok maksimum 18-20 hari.
Kondisi ini disebut akan terus mengalami penurunan seiring dengan tingginya perubahan demand premium dalam tiga tahun terakhir.
Kini, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Hanung dan Alfian sudah ditahan oleh penyidik kejaksaan, sementara Riza Chalid masih buron hingga kini.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.