Tribun Kaltim Hari Ini

Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menguat.

Tribun Kaltim
SOEHARTO PAHLAWAN NASIONAL - Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menguat. (TRIBUN KALTIM) 

Dari 40 nama yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh besar seperti Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), aktivis buruh Marsinah, Jenderal (Purn) M Jusuf dari Sulawesi Selatan, dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta.

Fadli Zon mengatakan, daftar 40 nama calon pahlawan nasional itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Fadli menyampaikan, pengumuman gelar pahlawan nasional dijadwalkan bertepatan dengan Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.

"Kurang lebih, karena ini dalam rangka Hari Pahlawan," tutur politikus Gerindra itu. 

Senada dengan Mensos, Fadli mengatakan bahwa penentuan calon pahlawan nasional itu telah melalui proses panjang.

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Gus Dur

Sebanyak 40 nama yang diusulkan Kemensos merupakan hasil usulan masyarakat dari berbagai daerah, mulai tingkat kabupaten/kota.

Setelah itu, nama-nama tersebut dibahas di tingkat provinsi, kemudian diproses di Kementerian Sosial sebelum diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Dari sana, Dewan GTK akan menyeleksi dan mengajukan sejumlah nama kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

"Ada diskusi dengan publik, dengan akademisi, ada seminar-seminarnya, baru kemudian ke TP2GP, tim peneliti yang ada di Kementerian Sosial, baru dikirimkan kepada Dewan Gelar Tanda Jasa, Tanda Kehormatan," ucap dia.

Terpenuhi Secara Yuridis

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait usulan mantan Presiden Soeharto diangkat sebagai pahlawan nasional.

Menurut Mahfud, secara yuridis dan formal, Soeharto telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bahkan, ia pernah mengusulkan agar semua mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk pengangkatan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Titiek Soeharto Soal Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

“Bahkan, saya pernah usul dulu, semua mantan presiden tuh enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya. Sudah jadi presiden itu kan, sudah pasti memenuhi syarat,” ungkap Mahfud pada Minggu (26/10).

Mahfud menekankan, meskipun syarat-syarat formal sudah dipenuhi, penting untuk memperhatikan dampak sosio-politik di masyarakat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved