Tribun Kaltim Hari Ini
Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi
Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto kembali menguat.
“Sosiopolitisnya kan masyarakat yang nilai. Nanti sudah ada timnya sendiri, tuh. Biasanya dari Kementerian Sosial nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menko Polkam kalau sekarang,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengonfirmasi bahwa Kementerian Sosial telah menerima usulan sejumlah nama untuk diangkat sebagai pahlawan nasional, termasuk nama Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Pernyataan ini disampaikan Jabo saat mengunjungi Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari yang sama.
"Kemensos hanya menampung (usulan calon pahlawan)," ucap Jabo.
Ia menjelaskan, usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional datang dari masyarakat dan harus melalui tahapan yang telah ditetapkan.
"Nanti Istana yang memutuskan siapa yang akan menjadi pahlawan nasional," tambahnya.
Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta
Aturan mengenai penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 51 dan 52 menyebutkan, calon pahlawan nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat, dan usulan tersebut harus disampaikan kepada kepala daerah sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial.
Menurut Jabo, Kementerian Sosial akan mengkaji usulan calon pahlawan melalui Tim Pengkajian dan Penelitian Gelar Pahlawan Pusat (TP2GP).
PDIP Ingatkan Luka Reformasi
Politikus PDIP Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto berpotensi menimbulkan stigma terhadap gerakan Reformasi 1998 dan para mahasiswa yang memperjuangkannya.
Menurut Guntur, jika Soeharto diangkat sebagai pahlawan, maka perjuangan mahasiswa yang menggulingkan kekuasaannya bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara.
“Kalau Soeharto mau diangkat pahlawan, maka otomatis mahasiswa ’98 yang menggerakkan reformasi dan menggulingkan Soeharto akan disebut penjahat dan pengkhianat. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujar Guntur saat dihubungi, Kamis (23/10).
Dia menilai pemberian gelar itu juga akan mengaburkan sejumlah catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi sepanjang masa Orde Baru.
Baca juga: Sosok Pemeran Soeharto dan Untung, Daftar Tokoh dan Link Download Film G30S/PKI, Jadwal Tayang di TV
Guntur menyebut negara telah mengakui sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di masa pemerintahan Soeharto, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhan rezim pada 1998.
| Kaltim Andalkan Investor Imbas Dana TKD Dipangkas, Pemprov Atur Strategi Peningkatan Investasi |
|
|---|
| Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
|
|---|
| Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
|
|---|
| Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
|
|---|
| BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.