Berita Nasional Terkini

Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat Batas Pemerintah

Roy Suryo kritik rumah pensiun Jokowi di Colomadu senilai Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal pemerintah.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Potret Roy Suryo. Roy Suryo kritik rumah pensiun Jokowi di Colomadu senilai Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal pemerintah.(Tribunnews) 

Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar. 

Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi dikali harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.

"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).

"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar. Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar. Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."

Nilai harga rumah mantan presiden sebesar maksimal Rp20 miliar tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 mengatur, maksimal Rp20 miliar. Jelas betul," ujar Roy.

Adapun Pasal 2 dalam Keppres Nomor 81 Tahun 2004 menyebut:

Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Sentil Purbaya

Roy juga menyentil nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya pasti tahu tentang ketentuan luas tanah untuk rumah mantan presiden yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, tertera bahwa rumah mantan presiden atau mantan wakil presiden dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.

Oleh karenanya, Roy lantang menyebut, rumah Jokowi di Colomadu menyalahi dua aturan ini.

"Permenkeu, Peraturan Menteri Keuangan. Silakan tanya ke Pak Menteri Keuangan kita yang lagi hits, ya. Nomor 120 tahun 2022, maksimal tanah itu 1.500 meter [persegi]. Ini 12.000 meter [persegi]?!" papar Roy.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden RI

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved