Berita Nasional Terkini

Roy Suryo: Rumah Baru Jokowi Langgar Keppres dan Permenkeu, Nilainya Capai Rp200 Miliar

Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar.

Editor: Heriani AM
Kolase TribunTrends/YouTube
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal Rp20 miliar. JOKOWI - (Kolase TribunTrends/YouTube) 

Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi x harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.

"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).

"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar."

"Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar."

"Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."

Nilai harga rumah mantan presiden sebesar maksimal Rp20 miliar tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Sudah ada Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 mengatur, maksimal Rp20 miliar. Jelas betul," ujar Roy.

Adapun Pasal 2 dalam Keppres Nomor 81 Tahun 2004 menyebut:

Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Kepanikan dan Ketakutan

Sentil Purbaya

Roy juga menyentil nama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, yang menurutnya pasti tahu tentang ketentuan luas tanah untuk rumah mantan presiden yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (Permenkeu) Nomor 120 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, tertera bahwa rumah mantan presiden atau mantan wakil presiden dengan luas maksimal 1.500 meter persegi.

Oleh karenanya, Roy lantang menyebut, rumah Jokowi di Colomadu menyalahi dua aturan ini.

"Permenkeu, Peraturan Menteri Keuangan. Silakan tanya ke Pak Menteri Keuangan kita yang lagi hits, ya. Nomor 120 tahun 2022, maksimal tanah itu 1.500 meter [persegi]. Ini 12.000 meter [persegi]?!" papar Roy.

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden RI

Pasal 3
Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau 
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Jangan Disetarakan dengan Harga Tanah di Jakarta

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved