Berita Nasional Terkini

Roy Suryo: Rumah Baru Jokowi Langgar Keppres dan Permenkeu, Nilainya Capai Rp200 Miliar

Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar.

Editor: Heriani AM
Kolase TribunTrends/YouTube
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Roy Suryo menilai rumah pensiun Jokowi di Karanganyar melanggar aturan karena nilainya diperkirakan Rp200 miliar, 10 kali lipat batas maksimal Rp20 miliar. JOKOWI - (Kolase TribunTrends/YouTube) 

Roy Suryo lantas menjelaskan bahwa harga tanah untuk rumah mantan presiden tidak seharusnya diutak-atik, di mana luas lahan dengan harga tanah di Solo disetarakan dengan harga tanah di Jakarta.

Ia pun menyebut presiden terdahulu seperti B.J. Habibie dan Gus Dur lebih memilih menerima uang Rp20 miliar, bukan memaksa dibelikan tanah.

"Kalau dikatakan, 'oh, ya itu karena [tanahnya] di Solo,' mbok coba dilihat perbandingan tanahnya kali berapa. Nilainya tidak setara," ujar Roy Suryo.

"Bahkan beberapa presiden terdahulu, Bung Karno, Pak Harto sekalipun, Gus Dur, Habibie; karena uangnya tidak bisa dibelikan tanah, mereka terima uang Rp20 miliar."

"Jadi, kalau memang enggak cukup, ya harus uangnya yang dikasih, bukan memaksakan harga tanah di Solo untuk kemudian dikonversi harga tanah di Jakarta. Ini enggak benar sama sekali."

"Rakyat harus tahu, pemerintah juga harus tahu, bahwa rumah baru Jokowi yang akan diresmikan nanti, pelanggaran terhadap Keppres Nomor 81 Tahun 2004, Permenkeu Nomor 120 Tahun 2022." (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Klaim Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Salahi Aturan, Senggol Nama Purbaya Yudhi Sadewa.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved