Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo Tak Gentar Menjelang Gelar Perkara
Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase krusial.
Penyidikan kemudian menggabungkan dua objek perkara:
Laporan langsung Jokowi tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan pihak lain di sejumlah Polres mengenai dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Kedua laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Penyidik
Dalam perkembangan selanjutnya, berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga UGM telah diserahkan ke penyidik setelah Presiden menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sangat hati-hati.
“Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sejauh ini, 117 saksi dan 25 ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti dan memperjelas kronologi dugaan penyebaran informasi bohong tersebut.
Kasus TPUA dan Penghentian Laporan Bareskrim
Kasus ini beririsan dengan laporan lain yang sempat diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.
TPUA, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana, menuduh adanya pemalsuan dokumen ijazah Jokowi.
Mereka mengacu pada Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat, dokumen autentik, dan penipuan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) menyatakan ijazah Jokowi adalah dokumen asli.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Brigjen Pol Sumarto.
Roy Suryo Tidak Gentar Jelang Gelar Perkara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250706_gelar-perkara-khusus_Wassidik-Bareskrim-Polri_Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.