Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo Tak Gentar Menjelang Gelar Perkara

Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase krusial.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Roy Suryo tak gentar jelang polisi gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Meski penyidikan terus berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka semakin dekat, Roy Suryo, pakar telematika sekaligus salah satu terlapor, mengaku tidak gentar.

“Sama sekali tidak ya. Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).

Roy menilai Polda Metro Jaya masih ragu dalam mengusut ijazah Jokowi.

“Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Karena memang tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan yang memakan waktu lama menunjukkan adanya keraguan di internal penyidik.

“Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya,” imbuhnya.

Roy juga menyinggung ihwal ijazah yang disebut disita polisi namun masih bisa diperlihatkan Jokowi kepada relawan. Ia mempertanyakan kejelasan posisi dokumen tersebut.

“Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?” katanya.

Roy bahkan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mampu melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa, atau P21, karena menurutnya bukti yang ada tidak konsisten.

“Kalau ijazah enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19 bolak-balik, bolak-balik,” jelasnya.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua langkah penyidikan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan pengumpulan fakta dan pendalaman barang bukti untuk menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana.

Ade Ary menyebut hingga akhir Oktober 2025, empat pelapor dan 117 saksi telah diperiksa, disertai 25 ahli di berbagai bidang hukum, pidana, forensik digital, dan komunikasi.

Meski demikian, publik masih menanti kepastian hukum. Belum ada satu pun nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa dalam waktu dekat dipandang sebagai penentu arah akhir kasus ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved