Breaking News

Berita Nasional Terkini

Subhan Palal Gugat Gibran Rakabuming dan KPU Rp125 Triliun, Ini Pokok Perkaranya

Subhan Palal menyebut Gibran tak pernah tamat SMA atau sederajat sesuai aturan UU Pemilu dan menilai KPU ikut melanggar hukum.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Kolase Foto: Gibran Rakabuming raka seusai serah terima jabatan Wali Kota Solo di Kompleks Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/7/2024) dan advokat Subhan Palal berbicara kepada awak media seusai sidang mediasi gugatan ijazah Gibran di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Subhan Palal menyebut Gibran tak pernah tamat SMA atau sederajat sesuai aturan UU Pemilu dan menilai KPU ikut melanggar hukum. (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah, tangkap layar YouTube KompasTV) 

"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.

Kemudian diungkapkannya bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon. 

Ia menilai mutlak dilarang dan hanya sesuai dengan UU beserta peraturannya saja yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA.

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kata dia, tidak membutuhkan peraturan dalam pelaksanaannya karena sudah jelas.

"Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan tersebut di atas. Maka secara obsolut tergugat I tidak pernah SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. Yang selebelkan berdasarkan hukum negara RI. Yaitu tergugat I tidak tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan.

"Dengan demikian maka Tergugat I dan II perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I tidak akan terjadi tanpa peran aktif tergugat II selaku penyelenggara pemilu. Maka perbuatan melawan tergugat I menjadi sempurna dari bantuan tergugat II," tandasnya.

Adapun dalam isi gugatannya Subhan juga menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Baca juga: Gibran Diminta Tunjukkan Ijazahnya, Pakar: Jangan Tiru Langkah Jokowi

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

  • Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
  • Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

  • Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
  • Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
  • Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Nilai Wapres Tak Lulus SMA.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved