Demo di Jakarta

Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan

Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak dipecat dari anggota DPR RI, MKD ungkap hal yang meringankan, Rabu (5/11/2025).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TIDAK DIPECAT - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan.

Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan.

Adies Kadir

Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

MKD hanya memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” ujar Adang.

Surya Utama (Uya Kuya)

MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung mengaktifkannya kembali sebagai anggota DPR.

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI,” kata Adang.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan

Hal yang Meringankan

MKD DPR  RI menyebut, penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

Hal itu dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin.

Demikian juga, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dipertimbangkan MKD sebagai hal meringankan dari putusan kode etik.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved