Demo di Jakarta

Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan

Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak dipecat dari anggota DPR RI, MKD ungkap hal yang meringankan, Rabu (5/11/2025).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TIDAK DIPECAT - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

 “Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik

Transparansi MKD

Putusan MKD ini menegaskan bahwa lembaga etik DPR memilih pendekatan sanksi administratif, bukan pemecatan.

Meski dinilai transparan karena dibacakan terbuka, publik mempertanyakan konsistensi dan efek jera dari sanksi yang dijatuhkan.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai bahwa MKD seharusnya hanya menguatkan keputusan partai yang telah menonaktifkan anggotanya.

Ia berpendapat bahwa keputusan yang berbeda dari MKD berpotensi menimbulkan kesan kompromi politik di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggota DPR.

Sebagian pengamat menilai bahwa keputusan MKD mencerminkan kompromi politik di tengah sorotan terhadap perilaku publik figur yang kini duduk di parlemen.

Apa Itu MKD DPR RI?

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap.

MKD dibentuk untuk menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif, khususnya dalam mengawasi perilaku anggota DPR agar sesuai dengan kode etik dan norma konstitusional.

Tugas utama MKD meliputi:

  • Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
  • Melakukan pemeriksaan dan sidang etik
  • Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran

MKD DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ketua Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Struktur keanggotaan MKD juga mencakup sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.

Sebagai catatan, seluruh pimpinan dan anggota MKD yang menyidangkan perkara ini juga merupakan sesama anggota DPR RI, dan sebagian berasal dari fraksi yang sama dengan pihak yang diperiksa.

Hal ini menjadikan proses etik bukan sekadar forum klarifikasi, tetapi juga ujian transparansi dan integritas internal parlemen di hadapan publik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Lolos dari Pemecatan DPR

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved