Demo di Jakarta
Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak dipecat dari anggota DPR RI, MKD ungkap hal yang meringankan, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- MKD tidak memberhentikan kelima anggota DPR yang disidang
- Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda
- MKD ungkap hal yang meringankan untuk para terlapor
TRIBUNKALTIM.CO - Lima orang anggota DPR RI yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dipecat.
MKD DPR RI memutuskan untuk tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang etik digelar setelah adanya laporan masyarakat dan pimpinan dewan terkait dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025.
Baca juga: Alasan MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik dan Kembali Aktif jadi Anggota DPR
Aksi massa yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 menelan korban jiwa dan menyoroti perilaku sejumlah anggota DPR RI.
Gelombang protes dipicu oleh unggahan media sosial, pernyataan publik, serta gestur yang dinilai tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI.
MKD kemudian menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025.
Laporan tersebut mengarah pada lima anggota DPR yang sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing:
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
- Nafa Indria Urbach (Fraksi NasDem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)
Dalam pemeriksaan, MKD mendengarkan keterangan saksi serta pendapat ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, dan perilaku.
Tujuannya untuk menilai apakah tindakan para teradu melanggar kode etik DPR RI dan merusak citra lembaga.
Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik
Hasil Putusan MKD
Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Nafa Urbach dan Eko Patrio
Keduanya dinyatakan melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_SIDANG-MKD-hari-ini.jpg)