Kasus Korupsi Minyak Mentah

Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Siapkan Pembuktian

Hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina, sidang lanjut ke tahap pembuktian, Kamis (6/11/2025).

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan, Kamis (6/11/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina
  • Persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian
  • Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina, sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, Kamis (6/11/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  1. Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025
  2. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
  3. Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Eksepsi dalam hukum merupakan bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan, biasanya terkait aspek formal atau prosedural, bukan pokok perkara.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Pertamina: Eks Direktur Ungkap Tekanan Riza Chalid dan Sikap Karen Agustiawan

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan putusan sela dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025).

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak dapat diterima,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan secara rinci tindak pidana yang diduga dilakukan Riva, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Riva Siahaan,” jelas Fajar.

Eksepsi Terdakwa Lain Juga Ditolak

Selain Riva, majelis hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, yakni Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga) serta Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Sama seperti putusan terhadap Riva, hakim memerintahkan agar jaksa melanjutkan proses pemeriksaan perkara mereka ke tahap pembuktian.

Baca juga: Peran Berbeda 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285,1 Triliun

Jadwal Sidang Berikutnya

Usai putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.

Dakwaan Kasus Minyak Mentah

Sebelumnya Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai USD 5,7 juta.

Hal itu terkait pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved