Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Siapkan Pembuktian
Hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina, sidang lanjut ke tahap pembuktian, Kamis (6/11/2025).
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam pada sidang agenda dakwaan, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dakwaan tersebut dibacakan untuk Terdakwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan.
Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025.
Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.
"Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD3,600,051.12. Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar USD745,493.30 . Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar USD1,394,988.19," kata jaksa di persidangan saat membacakan surat dakwaan.
Di persidangan jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tersebut melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil. menang tender BBM RON 90 dan RON 92.
Para terdakwa didakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut. Meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
"Edward Corne menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi (BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd," kata jaksa di persidangan.
Sementara itu dalam penjualan solar non subsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.
"Terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas," jelas jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyebut Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta. Dengan harga jual di bawah harga jual terendah.
"Menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN," imbuh penuntut umum.
Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara USD 5.740.532,61 pada pengadaan produk bahan bakar minyak.
Baca juga: Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Buru Aset Sang Raja Minyak, Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.
Selain itu terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_SIDANG-KORUPSI-MINYAK-MENTAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.