Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Siapkan Pembuktian
Hakim tolak eksepsi tiga terdakwa korupsi minyak mentah Pertamina, sidang lanjut ke tahap pembuktian, Kamis (6/11/2025).
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan, Kamis (6/11/2025). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri. Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp285 triliun.
Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Riva Siahaan Cs Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Minyak Mentah Lanjut ke Tahap Pembuktian
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251106_SIDANG-KORUPSI-MINYAK-MENTAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.