Ijazah Jokowi

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Penentuan Status Roy Suryo Cs

Gelar perkara ijazah Jokowi, polisi mengatakan akan segera tetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Kamis (6/11/2025).

Tangkapan layar Kompas TV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (kiri) dan salinan ijazah Jokowi (kanan). Gelar perkara ijazah Jokowi, polisi mengatakan akan segera tetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Kamis (6/11/2025). (Tangkapan layar Kompas TV) 

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan. Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).

Barang Bukti

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Hasil Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ada Tersangka?

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved