Ijazah Jokowi
Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar
Kepolisian menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Jokowi
Ia bahkan menilai bahwa Polda Metro Jaya tidak yakin dengan keaslian ijazah Jokowi dan menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi blunder jika terus dilanjutkan.
Menurut Roy Suryo, proses hukum justru akan membuka “kebenaran” tentang keaslian ijazah Presiden.
“Kalau memang mau tetapkan dari dulu silakan tetapkan Polda, ayo gitu loh. Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin ya, karena memang tidak yakin ijazahnya enggak ada. Ijazahnya kan bohong saja itu,” paparnya.
Pernyataan dari Relawan Jokowi
Sebelumnya, Mardiansyah Semar, Ketua Relawan Rampai Nusantara, telah mengingatkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu. Ia mengaku aparat sudah siap menggelar perkara dan segera mengumumkan hasilnya.
“Aparat kepolisian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dan saya sangat meyakini dalam proses gelar perkara itu, itu juga akan ditindaklanjuti dengan pengumuman siapa tersangkanya,” ujar Mardiansyah melalui kanal YouTube Kompas TV, 1 November 2025.
Ia juga menyarankan Roy Suryo untuk “bersiap mental dan batiniah” agar tidak terkejut jika statusnya berubah menjadi tersangka.
“Saya sempat sampaikan ke Roy Suryo, bersiap aja secara mental, bersiap aja secara batiniah supaya misal menghadapi proses hukum itu nanti tidak juga akhirnya pas sudah ditetap tersangka pakai kursi roda lagi sama penyangga leher kan jadi pusing juga kita,” ujarnya.
Pencarian Bukti Ijazah di KPU
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, pihak Roy Suryo dan timnya sempat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 Oktober 2025.
Mereka bermaksud mengambil salinan fotokopi ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan presiden pada 2014.
Perwakilan Roy Suryo, Bonatua Silalahi, menjelaskan bahwa dokumen yang diterima hanyalah “fotokopi dari fotokopi”. “Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi,” kata Bona di kantor KPU.
Ia menambahkan bahwa fotokopi tersebut identik dengan dokumen serupa yang digunakan Jokowi pada pemilu sebelumnya.
“Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya,” ujarnya.
Namun, Bona mengungkapkan bahwa sebagian bagian dokumen masih ditutup, termasuk tanda tangan rektor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250706_gelar-perkara-khusus_Wassidik-Bareskrim-Polri_Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.