Ijazah Jokowi

Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi

Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya telah mengedit dan memanipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI Jokowi, Sabtu (8/11/2025).

Tribunnews.com/ Lusius Genik
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Pakar telematika Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya telah mengedit dan memanipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Sabtu (8/11/2025).(Tribunnews.com/ Lusius Genik) 
Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya telah mengedit dan memanipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang menetapkan Roy sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Roy menyebut bahwa informasi yang menyebut dirinya mengedit dan menyebarkan ijazah Jokowi adalah keliru.

Ia bahkan menilai Kapolda Metro Jaya telah menerima informasi yang tidak akurat dari penyidik internal.

Baca juga: Sindir Buronan SM, Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya. Benar enggak informasi yang masuk ke Irjen Asep bahwa saya mengedit ijazah dan mengedarkannya? Tidak ada kami mengedit. Sama sekali tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” ujar Roy dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (8/11/2025).

Roy justru mengarahkan tudingan kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang menurutnya pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial dan mengklaim keasliannya.

Ia menduga foto tersebut telah mengalami manipulasi digital.

“Justru ada orang PSI yang namanya Sandi itu, yang meng-upload dan membuat foto ijazahnya miring. Itu yang bisa kena Pasal 32 dan 35 UU ITE,” jelas Roy.

Baca juga: 5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Akan Ambil Langkah Hukum 

Roy menyatakan akan melawan penetapan tersangka terhadap dirinya dan membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Meski belum menyebutkan waktu pasti, ia menegaskan akan mengambil langkah hukum.

“Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper (praperadilan) atau tidak, tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Di sisi lain, Roy tetap pada pendiriannya bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Ia meyakini bahwa Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah tersebut di depan hakim maupun publik, meski sebelumnya sempat berjanji akan melakukannya saat persidangan berlangsung.

“Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani menunjukkan ijazah. Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang,” ujar Roy.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Langsung Ditahan Usai jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Alasannya

Roy Suryo Jadi Tersangka Diduga Edit Ijazah Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik berupa tuduhan ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Adapun delapan tersangka itu di antaranya pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, ada pula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Dianggap 'Ngawur', Roy Suryo Bantah Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved