Berita Nasional Terkini
Redenominasi Rupiah Purbaya: Pemerintah Siapkan RUU, Target Selesai 2027
Pemerintah siapkan RUU redenominasi rupiah Purbaya, target selesai 2027. Simak pengertian, tujuan, dan proses transisi mata uang baru.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menyiapkan RUU redenominasi rupiah Purbaya yang ditargetkan selesai pada 2027.
- Redenominasi akan menyederhanakan nominal uang tanpa mengubah daya beli, memudahkan sistem pembayaran, dan meningkatkan kepercayaan rupiah.
- Prosesnya akan dilakukan bertahap sesuai Renstra Kemenkeu 2025–2029, dengan tahap sosialisasi dan transisi rupiah baru dan lama.
- MK menegaskan redenominasi hanya bisa dilakukan melalui undang-undang baru, bukan interpretasi UU Mata Uang lama.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar untuk menyederhanakan mata uang nasional melalui redenominasi rupiah Purbaya, yang ditargetkan rampung pada 2027.
Kebijakan ini akan menghapus beberapa nol pada nominal rupiah tanpa mengubah daya beli, mempermudah sistem pembayaran, dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
Artikel ini membahas tujuan, proses, dan dampak redenominasi rupiah, sekaligus menjelaskan mengapa RUU khusus dibutuhkan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan aman dan tepat waktu.
Lantas, apa itu redenominasi rupiah Purbaya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Sementara dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tetap Pangkas TKD Walaupun Diprotes Banyak Kepala Daerah, Ini Alasannya
Sebagai contoh, uang dengan nominal Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10.
Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.
Namun, nilai dari Rp 10 tetap setara dengan Rp 10.000, sehingga daya beli tidak berubah.
Tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran lebih sederhana karena nominal angka yang ditulis lebih sedikit.
Selain itu, redenominasi diharapkan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.
Selama dilakukan pada waktu yang tepat, kebijakan ini tidak akan memberi dampak negatif terhadap perekonomian.
Sejarah redenominasi rupiah sendiri sudah muncul sejak 2010.
Kala itu, seperti dilansir Kompas.com, BI memunculkan wacana untuk melakukan redenominasi, tetapi tidak langsung diterapkan karena membutuhkan komitmen nasional serta persiapan yang cukup panjang.
Proses redenominasi rupiah akan dijalankan secara bertahap mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029.
Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai tahap sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.
Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa.
Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil. Redenominasi diharapkan memperkuat fondasi ekonomi sekaligus menegaskan posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa.
Baca juga: Hasil Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Anies dan Gibran, Nama Purbaya Mencuat
Kenapa Perlu Dibuat RUU Redenominasi?
Sebelumnya, wacana redenominasi rupiah sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menilai rencana tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Redenominasi dinilai sebagai kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal sehingga hanya bisa diambil lewat pembentukan undang-undang baru.
Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, Kamis (17/7/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.
"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Enny dalam persidangan, lewat keterangan tertulisnya, dikutip 17 Juli 2025.
MK menyebutkan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.
Selain itu, Mahkamah mengingatkan, redenominasi menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Kompas.com.
Dengan putusan ini, pemerintah atau DPR perlu merumuskan rancangan undang-undang khusus jika ingin menghapus tiga nol dari rupiah.
Sinyal untuk melakukan itu sebenarnya pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010.
Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk prioritas legislasi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251103_uang-palsu-samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.