Berita Nasional Terkini

Pesan Terakhir Mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, dulu sempat beri pesan ke Presiden Prabowo soal pemberantasan korupsi.

|
Editor: Doan Pardede
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ANTASARI AZHAR WAFAT - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, dulu sempat beri pesan ke Presiden Prabowo soal pemberantasan korupsi.(WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN) 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada 8 November 2025.
  • Sebelum wafat, ia menyampaikan pesan terakhir ke Presiden Prabowo agar menegakkan pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK.
  • Jenazah disalatkan di Masjid Al Azhar BSD, Tangerang Selatan. Antasari pernah divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan pada 2009 dan bebas bersyarat pada 2016.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

Antasari Azhar dikenal sebagai tokoh pemberantas korupsi di Indonesia. 

Sebelum meninggal, tepatnya saat diwawancarai wartawan Jumat, 26 April 2024 lalu, seperti dilansir tayangan Warta Kota Production, Antasari sempat berpesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tetap menegakkan pemberantasan korupsi dan memperkuat lembaga KPK.

Pesan Antasari ke Presiden Prabowo

Antasari Azhar, yang menjabat Ketua KPK periode 2007–2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dikenal tegas menindak koruptor besar.

Salah satunya adalah kasus Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah terkait penyalahgunaan dana BI.

Baca juga: Rekam Jejak Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Dalam wawancara terakhirnya pada Jumat, 26 April 2024, Antasari sempat berpesan ke Presiden Prabowo Subianto

"Semoga keberadaan Pak Prabowo di pemerintahan akan membawa perubahan yang besar, utamanya pemberantasan korupsi."

Saat ditanya mengenai harapannya terhadap Presiden Prabowo dan Wapres Gibran terkait penegakan hukum di Indonesia, Antasari menegaskan seputar komitmen yang harus dijaga.

"Harapan saya, tetap teguh pada komitmen untuk memberantas korupsi, membuat Indonesia bersih, sebagaimana kampanye beliau."

Lebih lanjut, Antasari Azhar secara khusus menyebutkan institusi anti-rasuah, di mana beliau berharap agar lembaga KPK diperkuat di bawah kepemimpinan yang baru.

"Termasuk lembaga KPK, ya," kata wartawan.

"Iya diperkuat," balasnya.

Kabar Meninggal Dunia

Kabar meninggalnya Antasari Azhar dikonfirmasi kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Jenazah disalatkan di Masjid Asy Syarif, Al Azhar BSD, Tangerang Selatan seusai salat Asar.

Boyamin meminta doa dari masyarakat untuk almarhum:

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya." kata Boyamin, seperti dilansir Tribunnews.com.

Perjalanan Hukum Antasari Azhar

Pada tahun 2009, Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Berikut kronologi singkatnya seperti dilansir Tribun-Medan.com dengan judul Pesan Terakhir Antasari Azhar Untuk Presiden Prabowo, Pengacara Minta Dimaafkan Salah Eks Ketua KPK:

14 Maret 2009: Nasrudin tewas ditembak di mobil sedan di Tanggerang.

4 Mei 2009: Antasari ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. 

7 Mei 2009: Diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden SBY. 

25 Agustus 2009: Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. 

28 September 2009: Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

8 Oktober 2009: Sidang perdana digelar. 

11 Oktober 2009: Diberhentikan tetap dari jabatannya oleh Presiden. 

19 Januari 2010: Dituntut hukuman mati. 

11 Februari 2010: Divonis 18 tahun penjara. 

17 Juni 2010: Putusan banding menguatkan vonis PN. 

21 September 2010: Kasasi ditolak Mahkamah Agung. 

Baca juga: Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK

3 Januari 2011: Dipindah ke Lapas Cipinang, lalu Lapas Tangerang. 

13 Februari 2012: Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali. 

6 Maret 2014: Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP. 

14 Agustus 2015: Mulai asimilasi, bekerja di kantor notaris Handoko Salim Tangerang. 

10 November 2016: Bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved