Ijazah Jokowi

Tanpa Bukti Ijazah Asli, Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan.

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, fokus hukum pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan.
  • Tersangka dibagi dua klaster, ancaman pidana 6–12 tahun, sementara bukti ijazah asli Jokowi akan dibahas di persidangan.
  • Polisi tegaskan proses penetapan tersangka profesional dan transparan, melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan komunikasi sosial.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski penetapan tersebut tidak disertai bukti ijazah asli. 

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa fokus hukum dalam kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan pemalsuan dokumen.

Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa, dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Hibnu menekankan bahwa pembuktian terkait ijazah asli Jokowi akan dilakukan di persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan objektif.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi

Penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang yang dikenakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan, sedangkan klaster kedua, termasuk Roy Suryo, menghadapi kombinasi pasal KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana lebih berat, hingga 8–12 tahun penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan dan akan dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa.

Menanggapi soal tidak adanya bukti ijazah asli dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs ini, Hibnu mengatakan bahwa fokus hukum pada kasus tersebut adalah pada pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang pemalsuan ijazah, tetapi soal pencemaran nama baik akibat adanya tuduhan ijazah palsu tadi.

"Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang," kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

"Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan," jelasnya.

Hibnu pun menjelaskan, jika memang menggunakan pasal 310-311 KUHP untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka majelis hakim juga harus memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi tersebut dalam persidangan nanti, agar bisa diketahui kebenarannya seperti apa.

"Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ucapnya.

Baca juga: Sindir Buronan SM, Tanggapan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkait bukti ijazah Jokowi tersebut, Hibnu menegaskan kembali bahwa hal tersebut bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti.

Menurut Hibnu, kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti untuk membela diri, sehingga memunculkan perdebatan lagi terkait ijazah Jokowi.

Dengan ini, maka diharapkan nantinya akan ada pembuktian ijazah asli Jokowi secara langsung di persidangan.

"Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya," katanya.

"Kemudian nanti penasihat hukum Pak Roy Suryo akan mencari yang dituduhkan, yang palsu yang mana, buktinya mana, ini kan di sini seperti itu kalau kita melihat suatu persidangan yang terkait 311. Di saat itulah, ruang itulah nanti ada suatu perdebatan tentang ijazah tadi," papar Hibnu.

Kapan Roy Suryo Cs Dipanggil?

Untuk diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan karena akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu, sesuai dengan aturan Undang-undang.

Terkait pemanggilan tersangka itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Namun, belum diketahui pasti kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka

Iman hanya mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka bisa hadir.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucapnya.

Adapun, penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Baca juga: 5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kata Polisi soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs itu sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum dan membantah adanya muatan politis.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya, Jumat.

Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. 

Baca juga: Nama-nama 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo hingga Rismon Sianipar

Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing. Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.

Sekadar informasi, saat ini berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) berada di tangan penyidik.

Jokowi menyerahkan berkas ijazah itu setelah dirinya diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025 lalu.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan dalam perjalanannya, terlapor meminta dilakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Hasil dari gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa ijazah S1 Jokowi di UGM otentik atau asli. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved