Demo di Jakarta

Surya Paloh Hormati Sanksi MKD untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Belum Ada Rencana PAW

Surya Paloh, angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 2 kader Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KADER DINONAKTIFKAN MKD - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Respons Surya Paloh soal penonaktifan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari DPR oleh MKD (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO -Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya, yang merupakan anggota Fraksi Nasdem di DPR, dijatuhi sanksi penonaktifan sementara akibat dinilai melanggar kode etik dewan.

Ditemui usai kegiatan Fun Walk peringatan HUT ke-14 Partai Nasdem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025), Surya Paloh menyatakan bahwa partainya menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MKD.

“Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” ujar Surya Paloh kepada awak media.

Baca juga: Formappi soal Putusan MKD yang Tak Pecat Sahroni Cs dari DPR: Mengamankan Nasib Teman Sendiri

Diketahui, Partai Nasdem telah lebih dulu mengambil langkah internal sebelum keputusan MKD dibacakan.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan dari keanggotaan fraksi, bahkan sebelum MKD secara resmi menjatuhkan sanksi etik.

 “MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegas Paloh.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua kader tersebut, Paloh mengaku bahwa Nasdem belum memiliki rencana ke arah itu. 

PAW berarti penggantian anggota dewan yang diberhentikan, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak bisa melanjutkan masa jabatannya sebelum periode berakhir.

“Sampai saat ini belum,” kata Surya Paloh singkat.

Putusan MKD untuk Nafa Urbach

Kasus yang menimpa Nafa Urbach bermula dari pernyataannya di media sosial yang menyinggung soal tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan.

Meski maksudnya untuk memberikan klarifikasi, pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari publik dan dinilai MKD tidak sesuai dengan kode etik DPR RI.

Dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan bahwa Nafa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI.

Ia juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang mengatur perilaku, integritas, serta tanggung jawab publik anggota dewan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang Daradjatun, pimpinan MKD yang membacakan putusan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved