Demo di Jakarta

Surya Paloh Hormati Sanksi MKD untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Belum Ada Rencana PAW

Surya Paloh, angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap 2 kader Nasdem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
KADER DINONAKTIFKAN MKD - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Respons Surya Paloh soal penonaktifan Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari DPR oleh MKD (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Selain penonaktifan, MKD juga menjatuhkan sanksi pencabutan hak keuangan terhadap Nafa Urbach selama masa hukuman berlangsung.

MKD mengingatkan agar Nafa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik dan menjaga perilaku di kemudian hari.

Menurut MKD, pernyataan Nafa terkait tunjangan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap kondisi publik, terutama karena menyangkut isu kesejahteraan pejabat negara yang sangat sensitif di mata masyarakat.

Meski demikian, MKD juga menegaskan tidak menemukan unsur niat jahat.

“Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun,” ujar Imron Amin, anggota MKD.

Imron menambahkan, “Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji.”

Dalam klarifikasinya melalui akun TikTok, Nafa Urbach menyampaikan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukanlah bentuk kenaikan gaji, melainkan kompensasi karena rumah jabatan yang biasanya disediakan untuk anggota DPR telah dikembalikan ke negara.

“Itu bukan kenaikan, itu tuh kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan yang sekarang ini sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu sudah dikembalikan ke pemerintah,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR berasal dari Jakarta.

Beberapa anggota harus menyewa tempat tinggal di sekitar Senayan agar bisa bekerja lebih efektif. 

“Dewan itu tidak dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang dari luar kota, banyak sekali anggota dewan yang kontrak di dekat Senayan, supaya memudahkan mereka untuk ke DPR, ke kantor,” ujarnya.

“Saya aja yang tinggalnya di Bintaro, itu macetnya luar biasa,” tambah Nafa.

Putusan MKD untuk Ahmad Sahroni

Sementara itu, MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik karena pernyataannya yang dinilai tidak pantas saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.

Sama seperti Nafa, Sahroni dikenai sanksi berdasarkan pasal yang sama di UU Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved