Berita Nasional Terkini

Masih Dikaji Jajaran Menkeu Purbaya, Popok Hingga Tisu Basah Bakal Masuk Barang Kena Cukai

Popok, tisu basah hingga alat makan minum sekali pakai bakal masuk dalam kategori barang kena cukai (BKC) baru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kemenkeu Foto/Biro KLI - Zalfa'Dhiaulhaq
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Popok, tisu basah hingga alat makan minum sekali pakai bakal masuk dalam kategori barang kena cukai (BKC) baru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Menteri Keuangan (Menkeu). (Kemenkeu Foto/Biro KLI - Zalfa'Dhiaulhaq) 

"Oh, Pak Maman bilang gitu? Kenapa enggak lapor saya? Kenapa lapornya sama anda? Kalau lapor saya, saya beresin. Sebelah mana barangnya, pemainnya siapa, nanti kita beresin," jawab Purbaya setelah acara 1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8?onomic Growth di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Namun Purbaya menegaskan, pihaknya memang tengah mendorong Ditjen Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerja.

Salah satunya dengan menindaktegas oknum-oknum petugas yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meloloskan produk ilegal.

"Jadi pertama kita list pemain-pemainnya siapa aja sih. Mereka mungkin udah tau, nanti kita tangkap, proses satu per satu. Dan nanti juga yang jalur hijau akan kita tetap proses secar random," ungkapnya.

"Apalagi kalau dapat Pak Maman ada masalah seperti itu, kasih tahu saya, jangan kasih tau Anda. Nanti saya beresin gitu. Nanti tolong kasih tahu dia ya," tukasnya. (*)

https://money.kompas.com/read/2025/11/07/103936226/menteri-umkm-tuding-oknum-bea-cukai-ikut-andil-soal-baju-thrifting-purbaya-kok?page=all#page2
https://money.kompas.com/read/2025/11/09/121754326/menkeu-purbaya-kaji-pengenaan-cukai-untuk-popok-dan-alat-makan-sekali-pakai

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved