Berita Nasional Terkini

Masih Dikaji Jajaran Menkeu Purbaya, Popok Hingga Tisu Basah Bakal Masuk Barang Kena Cukai

Popok, tisu basah hingga alat makan minum sekali pakai bakal masuk dalam kategori barang kena cukai (BKC) baru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Kemenkeu Foto/Biro KLI - Zalfa'Dhiaulhaq
GEBRAKAN MENKEU PURBAYA - Popok, tisu basah hingga alat makan minum sekali pakai bakal masuk dalam kategori barang kena cukai (BKC) baru oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah komando Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Menteri Keuangan (Menkeu). (Kemenkeu Foto/Biro KLI - Zalfa'Dhiaulhaq) 

Kemudian volumenya melonjak menjadi 3.600 ton pada 2024 dan hingga Agustus 2025 mencapai 1.800 ton.

"Urusan thrifting, mengadunya ke Menteri UMKM. Tapi yang ngebuka akses oknum-oknum di Bea Cukai," ujarnya saat menghadiri acara pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Maman pun sempat menyinggung mengenai keterlibatan oknum DJBC pada masuknya produk thrifting ke Indonesia ini pada acara 1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8 persen Economic Growth pada Kamis (16/10/2025).

Yang kemudian langsung direspons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan menindak tegas anak buahnya yang terlibat.

"Alhamdulillah kemarin kita sentil saja, itu tolong Bea Cukai, oknum-oknum Bea Cukai ditertibkan. Alhamdulillah-nya Menteri Keuangannya gercep (gerak cepat) ditutup," ucapnya.

Dia mengungkapkan, saat ini pintu masuk produk impor thrifting telah ditutup.

Pekerjaan pemerintah selanjutnya ialah menertibkan produk impor pakaian baru terutama dari China.

Sebab, pakaian impor dari China ini dijual di pasar dalam negeri dengan harga yang sangat murah sehingga produk lokal menjadi sulit bersaing.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Digagas Menkeu Purbaya, Ini Tujuan dan Risikonya

"Jilbab itu bayangkan, dijual itu harganya kurang lebih Rp 2.000 perak, Rp 3.000 perak. Hancur pengusaha-pengusaha kita, produsen-produsen kita di UMKM. Ngadunya ke mana? Ke Menteri UMKM," kata Maman.

Oleh karenanya Maman menilai, pemerintah kini tidak hanya fokus menindak penjualan thrifting, tetapi juga bersiap menata arus masuk barang baru impor dari China yang dijual jauh di bawah harga produk dalam negeri.

Kebijakan pembatasan impor ini penting untuk melindungi industri fashion lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor UMKM.

"Kita enggak akan hanya berhenti di thrifting karena thrifting itu baru sebagian kecil. Yang paling besar ini adalah impor-impor produk-produk baju-baju dari China yang harganya udah enggak bener ini," tegasnya.

Selain itu, Maman juga sedang menyiapkan strategi substitusi agar pedagang yang sebelumnya menjual barang impor ilegal dapat beralih menjual produk lokal.

Dia menyebut sudah mengumpulkan asosiasi produsen dan pelaku industri fesyen lokal, termasuk distro-distro di Bandung, untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri.

Baca juga: Permintaan Menkeu Purbaya ke Kementerian-Pemerintah Daerah, Kerja yang Benar dan Habiskan Uang

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait ulah oknum Dirjen Bea dan Cukai nakal yang membuat produk impor ilegal lolos masuk ke Indonesia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved