Ijazah Jokowi

Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara, resmi menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
ROY SURYO TERSANGKA - Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019) lalu. Denny Indrayana jadi pengacara Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

Dirikan INTEGRITY Law Firm

Pada periode 2016-2019, Denny sempat menjadi profesor tamu di University of Melbourne. Pada periode ini pula, Denny mendirikan Indrayana Centre for Goverment Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm. Di sini, ia menjadi senior partner.

Eks Wamenkumham

Jauh sebelum itu, Denny sempat dekat dengan penguasa di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2008-2011, Denny dipercaya menjadi Penasihat Khusus Presiden SBY untuk bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan antikorupsi.

Setelah itu, Denny juga dipercaya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada 2011-2014.

Atas dedikasi yang ditunjukkan Denny, ia pun diganjar penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari SBY pada 2014.

Konteks Pemeriksaan Roy Suryo dan Para Tersangka Lain

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga tersangka utama dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)

Setelah pemeriksaan panjang pada Kamis (13/11/2025), pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imanuddin, menyampaikan, "Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing."

Ia juga menjelaskan lamanya pemeriksaan—lebih dari sembilan jam—dengan 157 pertanyaan untuk Roy Suryo, 134 untuk Rismon, dan 86 untuk Tifa.

Pemeriksaan dilakukan dengan jeda istirahat, makan, dan ibadah. Alasannya tidak ditahan, menurut polisi, karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan yang harus diperiksa:

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, tentunya dalam hal ini, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi. sehingga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang,"

Klaster Tersangka dan Pasal-Pasal yang Dikenakan

Kasus ijazah Jokowi ini melibatkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster:

Klaster Pertama

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved