Ijazah Jokowi

Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara, resmi menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
ROY SURYO TERSANGKA - Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019) lalu. Denny Indrayana jadi pengacara Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

Tersangka:

Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
M Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis

Dijerat dengan pasal-pasal:

Pasal 310 & 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
Pasal 160 KUHP (menghasut)
Pasal 27A jo. 45 ayat (4) UU ITE
Pasal 28 ayat 2 jo. 45A ayat 2 UU ITE

Klaster Kedua

Tersangka:

Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma

Dijerat dengan pasal yang mirip, plus:

Pasal 32 Ayat 1 jo. 48 Ayat 1 UU ITE (mengubah/manipulasi data elektronik)
Pasal 35 jo. 51 Ayat 1 UU ITE (pemalsuan identitas elektronik)

UU ITE adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tindakan digital seperti penyebaran informasi, manipulasi data, dan fitnah berbasis elektronik.

Pernyataan Denny Indrayana

Dalam video pernyataannya di platform X, Denny mengungkap lima alasan utama bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo, dan semuanya ia sampaikan dengan kalimat tegas serta contoh perbandingan yang provokatif.

1. Melawan Kriminalisasi dan Intimidasi Kekuasaan

Denny menyebut kasus ini bukan hanya perkara pasal. Lebih dari itu, ia menilai ada modus intimidasi yang memperalat hukum pidana.

"Bukan semata melawan kriminalisasi, tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved