Ijazah Jokowi
Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara, resmi menjadi kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Tersangka:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
M Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Dijerat dengan pasal-pasal:
Pasal 310 & 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah)
Pasal 160 KUHP (menghasut)
Pasal 27A jo. 45 ayat (4) UU ITE
Pasal 28 ayat 2 jo. 45A ayat 2 UU ITE
Klaster Kedua
Tersangka:
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Dijerat dengan pasal yang mirip, plus:
Pasal 32 Ayat 1 jo. 48 Ayat 1 UU ITE (mengubah/manipulasi data elektronik)
Pasal 35 jo. 51 Ayat 1 UU ITE (pemalsuan identitas elektronik)
UU ITE adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tindakan digital seperti penyebaran informasi, manipulasi data, dan fitnah berbasis elektronik.
Pernyataan Denny Indrayana
Dalam video pernyataannya di platform X, Denny mengungkap lima alasan utama bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo, dan semuanya ia sampaikan dengan kalimat tegas serta contoh perbandingan yang provokatif.
1. Melawan Kriminalisasi dan Intimidasi Kekuasaan
Denny menyebut kasus ini bukan hanya perkara pasal. Lebih dari itu, ia menilai ada modus intimidasi yang memperalat hukum pidana.
"Bukan semata melawan kriminalisasi, tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230530_Denny-Indrayana-dilaporkan-Buntut-Bocoran-Putusan-MK-soal-Pemilu-Tertutup.jpg)