Berita Nasional Terkini
Cara Lapor Penipuan Keuangan ke OJK, Akses IASC dan Siapkan Dokumen Ini
OJK melalui portal IASC menjadi rujukan utama masyarakat untuk melapor ketika mengalami penipuan keuangan di era digital yang semakin kompleks.
Fungsinya adalah mengintegrasikan laporan, menindaklanjuti dalam sistem perbankan, dan memastikan setiap laporan yang valid diproses hingga ke tahap pembekuan rekening dan penelusuran aliran dana.
OJK menyediakan layanan kontak 157 untuk pengaduan konsumen. Namun untuk laporan terkait penipuan keuangan digital, portal IASC menjadi jalur paling efektif.
Pelapor dapat mengakses formulir secara online melalui laman iasc.ojk.go.id.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Melapor
Sebelum membuat laporan, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen agar laporan bisa diverifikasi.
Dokumen ini juga diperlukan untuk memperkuat bukti bahwa transaksi yang terjadi benar-benar merupakan tindak penipuan.
Dokumen tersebut antara lain:
Data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bukti kepemilikan rekening bank, tempat dana dikirim atau diterima.
Kronologi lengkap kejadian penipuan, ditulis berdasarkan waktu kejadian.
Bukti transaksi, misalnya foto atau screenshot bukti transfer.
Bukti lain terkait pelaku, seperti chat, screenshot profil, atau data lain yang relevan.
Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin cepat proses verifikasi dapat dilakukan oleh pihak bank dan penyedia jasa pembayaran.
Langkah-langkah Melapor Penipuan ke IASC
Proses pelaporan ke portal IASC tergolong mudah dan dapat dilakukan seluruh masyarakat yang menjadi korban. Berikut langkah-langkahnya sesuai panduan OJK:
Buka laman http://iasc.ojk.go.id/ melalui browser.
Pada halaman awal, pilih menu “Lapor Sekarang”.
Isi seluruh data diri, termasuk nama lengkap, alamat, dan unggahan foto KTP.
Tulis kronologi kejadian sesuai urutan waktu, lengkap, dan konsisten dengan bukti yang akan dilampirkan.
Masukkan data pelaku, seperti nama akun, nomor telepon, username, atau informasi lain yang berkaitan dengan pihak yang diduga melakukan scam.
Lengkapi data rekening pelaku, termasuk nama bank, nomor rekening, nominal kerugian, waktu transaksi, serta lampiran bukti transfer atau percakapan.
Jika seluruh formulir sudah diisi, tekan tombol “Ajukan Laporan”.
Setelah laporan terkirim, bank dan penyedia layanan pembayaran akan melakukan verifikasi. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penipuan, rekening pelaku akan diblokir dan dilakukan penelusuran aliran dana. Dalam kasus tertentu, sisa dana dapat dikembalikan kepada korban sesuai hasil investigasi.
OJK Ungkap 10 Modus Penipuan Finansial Paling Marak
Menurut data Kompas Money (19/10/2025), OJK mencatat setidaknya 10 modus penipuan keuangan paling sering terjadi, berdasarkan laporan IASC sejak November 2024 hingga 15 Oktober 2025.
Total kerugian masyarakat mencapai Rp 7 triliun.
Berikut rinciannya yang harus diwaspadai:
Penipuan transaksi belanja online: 53.928 laporan, kerugian Rp 988 miliar
Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 31.299 laporan, kerugian Rp 1,31 triliun
Penipuan investasi: 19.850 laporan, kerugian Rp 1,09 triliun
Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan, kerugian Rp 656 miliar
Penipuan mendapatkan hadiah: 15.470 laporan, kerugian Rp 189,91 miliar
Penipuan melalui media sosial: 14.229 laporan, kerugian Rp 491,13 miliar
Phishing (pencurian data): 13.386 laporan, kerugian Rp 507,53 miliar
Social engineering (rekayasa sosial): 9.436 laporan, kerugian Rp 361,26 miliar
Penipuan online fiktif: 4.793 laporan, kerugian Rp 40,61 miliar
Penipuan file APK via WhatsApp: 3.684 laporan, kerugian Rp 134 miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251116_scam-cara-lapor.jpg)