Berita Nasional Terkini

Cara Lapor Penipuan Keuangan ke OJK, Akses IASC dan Siapkan Dokumen Ini

 OJK melalui portal IASC menjadi rujukan utama masyarakat untuk melapor ketika mengalami penipuan keuangan di era digital yang semakin kompleks.

AI Microsoft Copilot
CARA LAPOR PENIPUAN - Ilustrasi penipuan online. Berikut cara melaporkan penipuan keuangan ke OJK dan syaratnya (AI Microsoft Copilot) 
Ringkasan Berita:
  • OJK melalui portal IASC menyediakan jalur resmi untuk melaporkan kasus penipuan keuangan, lengkap dengan prosedur dan syarat dokumen
  • IASC merupakan forum terpadu yang melibatkan Satgas PASTI, perbankan, e-commerce, dan penyedia pembayaran untuk menangani laporan secara cepat
  • OJK mengungkap 10 modus penipuan paling marak dengan total kerugian Rp 7 triliun, sehingga masyarakat harus waspada dan mengetahui cara melapor yang benar.

TRIBUNKALTIM.CO - OJK melalui portal IASC menjadi rujukan utama masyarakat untuk melapor ketika mengalami penipuan keuangan di era digital yang semakin kompleks.

Banyak korban yang bingung harus ke mana setelah menyadari diri terjerat modus scam, padahal OJK menyediakan jalur pelaporan khusus.

IASC (Indonesia Anti Scam Center) hadir sebagai solusi cepat untuk menindaklanjuti laporan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal.

Dengan memahami cara lapor melalui IASC, masyarakat bisa mempercepat proses penanganan sehingga kerugian dapat diminimalisasi.

Baca juga: NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Cek Segera Melalui Sistem Informasi OJK

Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan laporan penipuan keuangan membuat kebutuhan akan sistem pelaporan yang terstruktur semakin mendesak.

Melalui IASC, OJK bersama berbagai lembaga seperti Satgas PASTI, perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya membangun sebuah ekosistem pencegahan dan penanganan yang terpadu.

Portal ini menjadi wadah resmi bagi korban untuk mengajukan laporan secara jelas, lengkap, dan dapat diverifikasi.

Fenomena penipuan digital yang semakin berkembang melalui beragam modus membuat masyarakat harus memahami jalur pelaporan yang benar.

Mulai dari penipuan transaksi online, rekayasa sosial (social engineering), phishing, hingga penipuan lewat file APK, semuanya terus meningkat dan memakan banyak korban.

Melaporkan kasus ke IASC bukan hanya langkah untuk menyelamatkan dana pribadi, tetapi juga bagian dari upaya memutus mata rantai pelaku.

OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk segera melapor. Laporan melalui IASC akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk bank dan penyedia jasa pembayaran.

Jika terbukti, rekening pelaku bisa dibekukan dan proses pengembalian dana akan diupayakan.

Memahami prosedur pelaporan menjadi kunci agar laporan cepat diproses tanpa hambatan administratif.

Apa Itu IASC?

IASC (Indonesia Anti Scam Center) adalah forum kerjasama untuk menangani laporan penipuan di sektor keuangan Indonesia secara cepat dan terkoordinasi. Forum ini terdiri dari:

Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal),
industri perbankan,
penyedia jasa pembayaran,
e-commerce,
serta berbagai pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam sistem keuangan.

Fungsinya adalah mengintegrasikan laporan, menindaklanjuti dalam sistem perbankan, dan memastikan setiap laporan yang valid diproses hingga ke tahap pembekuan rekening dan penelusuran aliran dana.

OJK menyediakan layanan kontak 157 untuk pengaduan konsumen. Namun untuk laporan terkait penipuan keuangan digital, portal IASC menjadi jalur paling efektif. 

Pelapor dapat mengakses formulir secara online melalui laman iasc.ojk.go.id.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Melapor

Sebelum membuat laporan, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen agar laporan bisa diverifikasi.

Dokumen ini juga diperlukan untuk memperkuat bukti bahwa transaksi yang terjadi benar-benar merupakan tindak penipuan.

Dokumen tersebut antara lain:

Data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bukti kepemilikan rekening bank, tempat dana dikirim atau diterima.
Kronologi lengkap kejadian penipuan, ditulis berdasarkan waktu kejadian.
Bukti transaksi, misalnya foto atau screenshot bukti transfer.
Bukti lain terkait pelaku, seperti chat, screenshot profil, atau data lain yang relevan.
Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin cepat proses verifikasi dapat dilakukan oleh pihak bank dan penyedia jasa pembayaran.

Langkah-langkah Melapor Penipuan ke IASC

Proses pelaporan ke portal IASC tergolong mudah dan dapat dilakukan seluruh masyarakat yang menjadi korban. Berikut langkah-langkahnya sesuai panduan OJK:

Buka laman http://iasc.ojk.go.id/ melalui browser.
Pada halaman awal, pilih menu “Lapor Sekarang”.
Isi seluruh data diri, termasuk nama lengkap, alamat, dan unggahan foto KTP.
Tulis kronologi kejadian sesuai urutan waktu, lengkap, dan konsisten dengan bukti yang akan dilampirkan.
Masukkan data pelaku, seperti nama akun, nomor telepon, username, atau informasi lain yang berkaitan dengan pihak yang diduga melakukan scam.
Lengkapi data rekening pelaku, termasuk nama bank, nomor rekening, nominal kerugian, waktu transaksi, serta lampiran bukti transfer atau percakapan.
Jika seluruh formulir sudah diisi, tekan tombol “Ajukan Laporan”.
Setelah laporan terkirim, bank dan penyedia layanan pembayaran akan melakukan verifikasi. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penipuan, rekening pelaku akan diblokir dan dilakukan penelusuran aliran dana. Dalam kasus tertentu, sisa dana dapat dikembalikan kepada korban sesuai hasil investigasi.

OJK Ungkap 10 Modus Penipuan Finansial Paling Marak

Menurut data Kompas Money (19/10/2025), OJK mencatat setidaknya 10 modus penipuan keuangan paling sering terjadi, berdasarkan laporan IASC sejak November 2024 hingga 15 Oktober 2025.

Total kerugian masyarakat mencapai Rp 7 triliun.

Berikut rinciannya yang harus diwaspadai:

Penipuan transaksi belanja online: 53.928 laporan, kerugian Rp 988 miliar
Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 31.299 laporan, kerugian Rp 1,31 triliun
Penipuan investasi: 19.850 laporan, kerugian Rp 1,09 triliun
Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan, kerugian Rp 656 miliar
Penipuan mendapatkan hadiah: 15.470 laporan, kerugian Rp 189,91 miliar
Penipuan melalui media sosial: 14.229 laporan, kerugian Rp 491,13 miliar
Phishing (pencurian data): 13.386 laporan, kerugian Rp 507,53 miliar
Social engineering (rekayasa sosial): 9.436 laporan, kerugian Rp 361,26 miliar
Penipuan online fiktif: 4.793 laporan, kerugian Rp 40,61 miliar
Penipuan file APK via WhatsApp: 3.684 laporan, kerugian Rp 134 miliar

Modus-modus ini terus berkembang dan memanfaatkan celah psikologis korban.

OJK mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap permintaan data pribadi, link mencurigakan, ajakan investasi dengan imbal hasil tidak wajar, maupun transaksi di luar platform resmi.

Penanganan Setelah Laporan Masuk ke IASC

Setelah korban mengajukan laporan, proses akan berjalan secara sistematis:

Verifikasi awal oleh bank atau penyedia jasa pembayaran terkait.
Jika laporan valid, rekening pelaku akan dibekukan.
Dilakukan penelusuran aliran dana ke bank lain untuk mengetahui apakah dana telah berpindah.
Jika terbukti penipuan, bank akan melakukan upaya pengembalian sisa dana kepada korban berdasarkan ketentuan dan hasil investigasi.
OJK menegaskan pentingnya pelaporan cepat. Semakin cepat korban melapor, semakin besar peluang dana terselamatkan sebelum berpindah tangan.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/10/24/103000665/jadi-korban-scam-atau-penipuan-keuangan-begini-cara-lapor-ke-ojk.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved