Berita Nasional Terkini

Respons Mahfud MD dan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PUTUSAN MK - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025). Respons Mahfud MD soal putusan MK larang polisi aktif isi jabatan sipil (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Ringkasan Berita:
  • Putusan MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil dan berlaku seketika tanpa perlu revisi UU
  • Mahfud MD dan TB Hasanuddin menegaskan pemerintah wajib mematuhi aturan yang sudah jelas tertuang dalam UU Polri
  • Fenomena penempatan banyak polisi aktif di jabatan sipil menjadi latar belakang uji materi, dengan daftar lengkap pejabat yang terdampak.

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai langkah penting mengembalikan prinsip dasar institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum profesional yang tidak terlibat langsung dalam struktur birokrasi sipil.

Berdasarkan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun, bukan melalui penugasan dari Kapolri sebagaimana selama ini dipraktikkan.

Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku Tanpa Perlu Revisi UU

Dalam kesempatan di Unair, Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (binding) dan berlaku seketika saat ketukan palu dibunyikan.

Mahfud MD menyampaikan bahwa bahkan tanpa proses administrasi tambahan, seluruh institusi negara wajib tunduk pada putusan tersebut.

Baca juga: Daftar Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK!

"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," kata Mahfud setelah menghadiri acara Diskusi Bersama Rakyat (Diraya) yang digelar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).

Ia kemudian menegaskan bahwa keberlakuan putusan MK tidak menunggu revisi undang-undang ataupun penyesuaian lewat aturan turunan apa pun.

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku. Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, norma hukum yang diuji dalam perkara tersebut otomatis batal setelah MK membacakan amar putusannya.

Oleh sebab itu, kewenangan Kapolri untuk menugaskan polisi aktif mengisi jabatan sipil dianggap tidak lagi sah.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," ucapnya.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tutupnya.

Penjelasan Mahfud sekaligus memberikan interpretasi konstitusional yang tegas: negara tidak memiliki ruang untuk menunda implementasi putusan MK, karena sifatnya adalah final and binding—istilah hukum yang berarti tidak dapat diganggu gugat dan mengikat semua pihak.

DPR: Negara Seharusnya Taat Aturan Sejak Awal

Sikap serupa juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, TB Hasanuddin.

Mantan perwira TNI itu menilai putusan MK hanya memperjelas apa yang seharusnya sudah diterapkan oleh pemerintah sejak lama, karena Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebenarnya sudah menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved