Berita Nasional Terkini

Respons Mahfud MD dan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PUTUSAN MK - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025). Respons Mahfud MD soal putusan MK larang polisi aktif isi jabatan sipil (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Putusan MK ini muncul sebagai respons atas maraknya penempatan perwira Polri aktif dalam struktur jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga non-struktural, hingga badan strategis negara.

Daftar Polisi Aktif yang Menjabat di Ranah Sipil

Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
Komjen Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lemhannas
(Lemhannas: Lembaga Ketahanan Nasional, lembaga pemerintah untuk pendidikan strategis bagi pejabat negara)
Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI

Selain itu, masih ada nama-nama lain yang menduduki posisi strategis:

Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi
Kombes Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
Brigjen Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Keberadaan para perwira ini menunjukkan skala fenomena penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil yang menjadi dasar pengajuan uji materi ke MK.

Putusan MK ini berpotensi mengubah banyak struktur jabatan di kementerian dan lembaga negara. Karena berlaku seketika, pemerintah diharuskan:

melakukan evaluasi penugasan,
mengembalikan perwira Polri aktif ke institusinya, dan
mengisi jabatan sipil melalui mekanisme reguler, bukan penugasan dari Kapolri.

Putusan ini juga dipandang sebagai penguatan prinsip civilian supremacy—prinsip negara demokratis yang menempatkan birokrasi sipil dipimpin oleh aparatur sipil, bukan aparat bersenjata.

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/14/205552978/mahfud-md-sebut-putusan-mk-larang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi Dilarang MK, Siapa Saja Petinggi Polisi yang Duduk Di Jabatan Sipil?

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/16/14440611/anggota-dpr-kalau-negara-ikuti-aturan-tak-ada-polisi-aktif-boleh-duduki

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved