Berita Nasional Terkini

Respons Mahfud MD dan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi sorotan publik.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PUTUSAN MK - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025). Respons Mahfud MD soal putusan MK larang polisi aktif isi jabatan sipil (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut," ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).

Hasanuddin menyebut pemerintah selama ini melakukan penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa “penugasan dari Kapolri”, sehingga banyak anggota Polri aktif ditempatkan di jabatan sipil.

Ia kemudian mengulas kembali isi Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang menyebut polisi hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Dalam penjelasan pasal, terdapat frasa:

“tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, dan
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”,
yang kemudian dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.

Ia menegaskan lagi bahwa tanpa putusan MK pun, seharusnya tidak ada polisi aktif yang mengisi jabatan sipil apabila negara patuh pada hukum.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.

Hasanuddin berharap pemerintah segera menjalankan putusan MK tanpa penafsiran ganda.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
 
Isi Amar Putusan MK dan Penjelasan Hakim Konstitusi

Sidang pleno MK pada Kamis (13/11/2025) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon terkait gugatan terhadap pasal-pasal UU Polri.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara eksplisit bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi aktif yang hendak memasuki jabatan sipil.

Norma ini disebut bersifat expressis verbis—istilah hukum Latin yang berarti disebutkan secara jelas dalam teks sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.

Sebaliknya, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan (vagueness) dan mengaburkan makna asli pasal tersebut.

Fenomena Banyaknya Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved