Berita Nasional Terkini

RKUHAP Disahkan DPR Hari Ini, Ini 14 Poin Perubahan Besar dalam Hukum Acara Pidana

DPR RI dijadwalkan mengesahkan RKUHAP dalam paripurna hari ini setelah seluruh substansi disepakati di tingkat I bersama pemerintah.

|
Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENGESAHAN RUU KUHP - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). DPR RI dijadwalkan mengesahkan RKUHAP dalam paripurna hari ini setelah seluruh substansi disepakati di tingkat I bersama pemerintah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI dijadwalkan mengesahkan RKUHAP dalam paripurna hari ini setelah seluruh substansi disepakati di tingkat I bersama pemerintah.
  • Laporan masyarakat sipil ke MKD tak mengganggu agenda pengesahan; pihak yang keberatan dipersilakan menempuh uji materi ke MK.
  • RKUHAP memuat 14 substansi pembaruan, mulai penguatan hak tersangka–korban hingga modernisasi sistem peradilan.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). 

Agenda pengesahan ini menandai babak baru pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah melalui pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah.

Pengesahan itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Respons Anggota DPR RI Soal IKN Dijuluki Kota Hantu, Artinya Masa Depannya Gelap

Cucun menyebut, agenda dalam rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan," katanya mengonfirmasi, Senin.

Ia mengungkapkan, pengambilan keputusan di tingkat II dilakukan lantaran RKUHAP sudah melalui pengambilan keputusan tingkat I dan dibahas bersama.

"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," ucap Cucun singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.

Seiring dengan itu, keduanya memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Baca juga: Dorong Transformasi Pendidikan, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Ajak Guru Kuasai Teknologi AI

Laporan tak pengaruhi pengesahan Lebih lanjut ia menyampaikan, laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin kemarin tetap tidak mempengaruhi rencana pengesahan.

Masyarakat bisa mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Meski ia tidak memungkiri, MKD juga akan tetap melakukan verifikasi perkara yang masuk.

"Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," jelas Cucun.

Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Baca juga: Najwa Shihab Sentil Pemerintah karena RUU KUHP Bikin Resah, Host Mata Najwa: Kenapa Main Rahasiaan?

14 substansi utama

Selama pembahasan, Panja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Keempat substansi tersebut, yakni:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 

  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved