Ijazah Jokowi

KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran

Polemik mengenai ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah muncul isu bahwa KPU Solo disebut telah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo

Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. KPU Solo tegaskan dokumen Ijazah Jokowi masih tersimpan (Twitter/DianSandiU) 

Agenda surat adalah buku pencatatan administratif yang berfungsi mencatat tanggal dan nomor surat yang masuk ke KPU, bukan isi dokumen pendaftaran.

Arya menegaskan bahwa mekanisme pemusnahan arsip administratif ini tidak berlaku pada berkas pendaftaran calon kepala daerah, yang disimpan sebagai dokumen substantif dan memiliki nilai hukum tinggi.

“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah,” kata Arya.

KPU Solo Tegaskan Dokumen Pendaftaran Jokowi Masih Lengkap dan Pernah Dipakai dalam Proses Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Arya kembali mempertegas bahwa KPU Solo menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi dari Pilkada 2005.

Berkas tersebut juga pernah digunakan dalam beberapak proses hukum terkait pencalonan Jokowi di masa lalu.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon akan kami selesaikan di proses mediasi. Yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” terangnya.

Menurut Arya, temuan dan permintaan dokumen harus dilihat dengan mempertimbangkan ketentuan arsip yang berlaku saat ini.

“PKPU terbit di tahun 2023, sementara dokumen pendaftaran sudah ada sejak 2005. Yang dimaksud musnah adalah agenda suratnya, bukan berkas pendaftarannya,” ujarnya.

Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP: Masih Tahap Awal

Arya juga mengonfirmasi bahwa KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Senin (17/11/2025).

Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan Leony dkk terkait dokumen ijazah Jokowi.

Sidang pertama ini masih berada di tahap awal, yaitu proses pemeriksaan legal standing, kelengkapan permohonan, dan kewenangan KIP untuk mengadili sengketa tersebut.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain masih dalam tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta dan bagaimana jawaban kami,” kata Arya menjelaskan.

Dokumen yang Masih Dipersoalkan Pemohon: KPU Solo Tidak Menguasai Semua Arsip

Sengketa muncul karena sebagian dokumen yang diminta oleh pemohon belum dapat diberikan oleh KPU Solo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved