Ijazah Jokowi

KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran

Polemik mengenai ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah muncul isu bahwa KPU Solo disebut telah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo

Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. KPU Solo tegaskan dokumen Ijazah Jokowi masih tersimpan (Twitter/DianSandiU) 

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sekda Kota Bandung: Dua Dinas Sudah Digeledah
Artikel Kompas.id

Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.

“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.

Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.

Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.

Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.

Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.

Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.

“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.

Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.

Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.

Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.

“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang. Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata KPU.

KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.

Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU. Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," ungkap Ketua Majelis.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/10553351/kpu-sebut-dokumen-ijazah-jokowi-termasuk-informasi-terbuka-tetapi?page=all

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/18/10553351/kpu-sebut-dokumen-ijazah-jokowi-termasuk-informasi-terbuka-tetapi?page=all.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved