Ijazah Jokowi
KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) mulai Senin (17/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KPU RI menyatakan dokumen ijazah Jokowi dan terkait pencalonan presiden merupakan informasi terbuka
- Pemohon menilai dokumen yang diberikan tidak lengkap dan sebagian permintaan hanya dijawab dengan tautan umum
- Sidang sengketa berlanjut karena dokumen verifikasi yang diminta belum sepenuhnya tersedia
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada mulai Senin (17/11/2025).
Permohonan sengketa ini diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dengan pihak termohon meliputi Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Surakarta, KPU Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, KIP Tegur UGM dan Perintahkan Uji Konsekuensi Karena Banyak Dokumen Disamarkan
KPU RI: Informasi Prinsipnya Terbuka
Dalam persidangan, perwakilan KPU RI menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).
"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU RI, dikutip dari tayangan YouTube KIP.
KPU RI menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pada 14 Agustus, PPID memberi pemberitahuan perpanjangan waktu tujuh hari. Dokumen kemudian diserahkan pada 10 Oktober 2025.
Pemohon Nilai Informasi Tidak Lengkap
Meski dokumen telah diberikan, pihak pemohon merasa informasi yang diterima tidak lengkap.
Mereka menilai KPU hanya menyerahkan sebagian kecil dari tujuh jenis informasi yang diminta.
“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar perwakilan Bonjowi.
Selain itu, sejumlah permintaan terkait peraturan dan SOP dinilai tidak dijawab secara jelas.
KPU hanya memberikan tautan situs web yang tidak langsung merujuk pada dokumen yang dimaksud.
Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi
Dokumen yang Diterima Pemohon
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima:
- Salinan legalisasi ijazah Jokowi saat mendaftar sebagai capres pada 2014 dan 2019.
- Rangkuman serah terima berkas.
- Daftar dokumen yang dinilai KPU sebagai hasil verifikasi.
Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap sehingga masih menjadi bahan sengketa.
KPU Surakarta Bantah Musnahkan Berkas Jokowi
Sementara itu, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Dokumen tersebut termasuk ijazah yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Diuntungkan Secara Politik karena Kasus Ijazah Jokowi
Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan adalah buku agenda surat masuk.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen tersebut memang secara aturan dapat dimusnahkan.
Namun, ia menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tidak pernah dimusnahkan.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
Arya menekankan bahwa bukan ijazah Jokowi yang dimusnahkan, melainkan agenda surat masuk yang secara aturan memang memiliki masa retensi terbatas.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tutur Arya.
Dokumen Masih Lengkap
Arya menambahkan bahwa dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan.
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
KPU Solo digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen sesuai permintaan pemohon.
Sebagian dokumen telah diserahkan, namun ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi karena bukan dalam kewenangan KPU Solo.
“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkap Arya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi dan Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Ijazah-Jokowi-sidang-kip.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.