Upah Minimum 2026

Lengkap! Cek Perkiraan UMP 38 Provinsi di Indonesia Bila Naik 7,7 Persen

Buruh desak kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen. KSPI rilis prediksi UMP di 38 provinsi dan tuntutan aksi nasional demi peningkatan daya beli.

Editor: Doan Pardede
canva.com
UMP 2026 - ILUSTRASI Gaji. Buruh desak kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen. KSPI rilis prediksi UMP di 38 provinsi dan tuntutan aksi nasional demi peningkatan daya beli. (canva.com) 

Ringkasan Berita:
  • Buruh mendesak kenaikan UMP 2026 sebesar 7,77 persen berdasarkan hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • KSPI menilai angka itu merupakan kompromi yang adil antara tuntutan buruh dan kemampuan pemerintah. 
  • Aksi buruh di berbagai daerah menegaskan pentingnya kenaikan upah untuk menjaga daya beli dan mengurangi ketimpangan antarprovinsi.

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, isu kenaikan upah kembali menjadi sorotan nasional. 

Buruh dari KSPI menuntut kenaikan UMP minimal 7,77 persen, bahkan berharap bisa tembus 8,5–10,5 persen, sementara pemerintah masih menyusun formula resminya. 

Aksi buruh di berbagai daerah menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 sangat penting untuk menjaga daya beli dan memperbaiki kesenjangan kesejahteraan antarprovinsi.

Wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin menguat menjelang akhir 2025. 

Baca juga: UMP 2026, Serikat Buruh Usul Kenaikan Berbasis Sektor Pekerjaan Bukan Daerah, DPR Kritik Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun formula resmi, sedangkan kelompok buruh mendesak kenaikan minimal 7,77 persen sebagai angka ideal yang diyakini dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Menurut buruh KSPI, persentase itu dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sesuai formula Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk mendorong konsumsi dan menggerakkan ekonomi nasional.

Aksi buruh pun digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, hingga Manokwari.

Selain menuntut kenaikan UMP, seperti dilansir Kontan.co.id, buruh juga meminta HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), pencabutan PP 35/2021, serta pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kenaikan 7,77 persen merupakan titik tengah antara usulan buruh (10,5 persen) dan kemampuan pemerintah (6,5 persen).

Buruh juga berharap kenaikan upah dapat diberlakukan secara tunggal dan merata untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah. S

aid mencontohkan tingginya PHK di Jawa Tengah meski UMR provinsi tersebut adalah yang terendah di Indonesia, sehingga persoalan bukan pada besarnya upah, melainkan faktor lain seperti efisiensi dan kondisi industri.

Tuntutan demo buruh: 

1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

2. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved