Ijazah Jokowi
Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice, Roy Suryo: Harus Kesepakatan Dua Belah Pihak
Roy Suryo menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru, Rabu (19/11/2025).
Ringkasan Berita:
- KUHAP baru membuka peluang penyelesaian kasus ijazah Jokowi melalui mekanisme restorative justice
- Roy Suryo menilai restorative justice bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak
- Meski tidak ditahan, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 8–12 tahun berdasarkan UU ITE dan KUHP
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo cs itu disebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait, bukan semata pemidanaan.
Pakar telematika Roy Suryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan pun menanggapi hal itu.
Roy Suryo yang kini berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menanggapi peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Mekanisme ini dimungkinkan setelah DPR RI mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo c.s. itu bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika mengacu pada KUHAP yang baru.
Dengan menggunakan KUHAP baru ini, Roy Suryo c.s. juga bisa terhindar dari pidana penjara karena akan sulit ditahan sebab aturan penahanan dalam RUU KUHAP baru sangat objektif.
Namun, sebaliknya, apabila masih menggunakan aturan pada KUHAP lama, besar kemungkinan Roy Suryo c.s. bisa ditahan dan diperlakukan sewenang-wenang.
Saat menanggapi pernyataan tersebut, Roy Suryo mengatakan bahwa syarat-syarat yang ada dalam KUHAP baru itu memang jelas dan tegas.
Baca juga: Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Kami Tidak Pernah Mendesak-desak
Namun, tentang penyelesaian kasus dengan restorative justice ini, Roy Suryo mengatakan hal tersebut tergantung pada kedua belah pihak.
"RJ (Restorative Justice) itu harus kesepakatan dua belah pihak. Kalau menurut saya ya terserah saja, yang penting untuk bangsa ini bagus apa, toh kami sudah selesai sebenarnya, kami itu sudah finish," katanya.
"Dengan terbitnya buku (Jokowi's White Paper), itu kan sudahlah, publik sudah tahulah gitu, loh (tentang ijazah Jokowi). Nah, kok, tiba-tiba ada yang mau mempidanakan kan gitu," sambungnya.
Roy Suryo pun menyampaikan terima kasih kepada Habiburokhman dan seluruh anggota Komisi III DPR RI karena menyoroti kasusnya ini.
"Tapi saya kira terima kasih juga untuk Pak Habiburrahman dan teman-teman di Komisi III ya, soalnya nama saya disebut, enggak enak juga gitu loh," katanya.
Dalam kasus ini, Roy beranggapan hal yang terpenting adalah tugasnya meneliti ijazah Jokowi bersama ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sudah selesai dengan terbitnya buku Jokowi's White Paper.
Selain menulis Jokowi's White Paper, Roy Suryo c.s. juga membuat buku Gibran's Black Paper yang akan segera diluncurkan.
"Yang penting kalau kami tugas kami bertiga, trio RRT (Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa) ini kan sudah selesai, sudah terbit buku (Jokowi's White Paper), sebentar lagi terbit buku yang kedua (Gibran's Black Paper), ya sudah selesai kan," paparnya.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
Adapun Jokowi's White Paper merupakan buku yang diterbitkan Roy Suryo c.s. dan berisi bukti ilmiah penelitian dan analisis mereka tentang isu ijazah palsu Jokowi.
Sementara itu, buku Gibran's Black Paper yang akan segera terbit tersebut berisi temuan versi Roy Suryo c.s. mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden RI itu yang dinilai bermasalah.
Dalam kasus ini, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.
Peradi Sebut Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
Sebab, KUHAP yang anyar itu baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Bisa enggak digunakan KUHAP baru ini kepada Mas Roy dan kawan-kawan? Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu, undang-undang dasarnya yang ngomong," tegasnya.
"Terus yang kedua, restorative justice itu tidak selalu harus menggunakan KUHAP, sebenarnya diatur di peraturan kepolisian negara Indonesia nomor 8 tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative itu bisa dilakukan," imbuh Ade.
Meski demikian, Ade setuju dengan pernyataan Roy Suryo terkait penyelesaian dengan restorative justice ini harus kesepakatan kedua belah pihak, di mana dalam hal ini adalah Roy Suryo Cs dan Jokowi.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
"Ketika disetujui ya sah-sah saja. Kalau saya mengikuti apapun yang mungkin, bila tidak keberatan Pak Ir. Joko Widodo untuk melakukan itu (restorative justice) ya kita kembalikan ke Pak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh ya kan," ungkapnya.
Namun, ketika nantinya kasus sudah diselesaikan dengan restorative justice, Ade meminta kepada Roy Suryo agar tidak mempermasalahkan lagi ijazah Jokowi tersebut.
"Itu kan repot aku Mas Roy. Tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi di Republik Indonesia, itu Undang-Undang Dasar yang mengatur itu," katanya.
2 Klaster Tersangka
Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo c.s. tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Roy Suryo Tahu Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice di KUHAP Baru: Makasih, DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_roy-suryo-yaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.