Berita Nasional Terkini

Adian Napitupulu 'Senggol' Kebijakan Menkeu Purbaya, Singgung Keadilan Bagi Pedagang Thrifting

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal.

Tribunnews
PAKAIAN BEKAS ILEGAL - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal. (TRIBUNNEWS.COM) 

“Barang dari gudang enggak sebanyak dulu. Nunggu lama, harganya juga naik,” ujarnya.

Selain stok yang berkurang, biaya operasional juga terus meningkat.

Sewa kios di Pasar Senen kini mencapai sekitar Rp 300 juta per tahun, dua kali lipat dari harga kios di Tanah Abang.

“Tapi penjualan malah turun. Banyak teman yang sudah tutup karena enggak kuat bayar sewa,” tambah Khairul.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi soal Kemungkinan Bertemu Menkeu Purbaya

Beberapa pedagang bahkan memilih memperkecil lapak dan mengurangi stok demi menekan biaya.

“Yang masih buka ya bertahan semampunya. Tapi kalau barang impor makin susah, banyak yang siap-siap gulung tikar,” katanya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan impor pakaian bekas ilegal (balpres).

Bedanya, kali ini pelaku impor tidak langsung dipenjara atau barangnya dimusnahkan, tetapi akan dikenakan sanksi denda.

“Selama ini barang dimusnahkan, negara malah keluar biaya. Saya enggak dapat pemasukan, malah keluar ongkos buat musnahin barang itu dan kasih makan orang di penjara. Jadi nanti kita ubah, bisa denda orangnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk menutup Pasar Senen, melainkan untuk melindungi industri tekstil nasional dan mendorong kebangkitan UMKM legal di sektor pakaian.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi soal Kemungkinan Bertemu Menkeu Purbaya

“Bukan mau nutup Pasar Senen. Nanti kan bisa diisi dengan produk-produk dalam negeri,” katanya.

Namun, di lapangan, pernyataan itu menimbulkan ketidakpastian.

Pedagang khawatir jika sanksi denda justru ikut menyasar rantai perdagangan kecil seperti mereka yang hanya menjual barang dari pemasok besar.

“Kalau semua dianggap ilegal, padahal kami cuma jualin dari gudang, ya sama aja kami yang kena imbas,” kata Rani (32), pedagang lain di Blok III.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan nilai total mencapai Rp 49,44 miliar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved