Berita Nasional Terkini

Adian Napitupulu 'Senggol' Kebijakan Menkeu Purbaya, Singgung Keadilan Bagi Pedagang Thrifting

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal.

Tribunnews
PAKAIAN BEKAS ILEGAL - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, "menyenggol" Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pakaian bekas impor ilegal. (TRIBUNNEWS.COM) 

“Yang merusak pasar itu bukan kami, tapi banjirnya produk impor baru. China menguasai 80 persen, ditambah barang dari Amerika, Vietnam, dan India sekitar 15 persen. Produk lokal hanya tersisa 5 persen,” ungkap Rifai dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Pesan Khusus Mahfud MD ke Purbaya Setelah Prabowo Siap Bayar Utang Whoosh

Merespons berbagai aspirasi tersebut, Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI akan menindaklanjuti seluruh masukan dengan menggelar dialog lanjutan bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan thrifting hanya dapat dicapai jika seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan melihat isu ini secara menyeluruh, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup pedagang.

Kebijakan Purbaya

Sebagaimana diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, punya rencana untuk menerapkan denda bagi pengusaha, pelaku impor pakaian bekas ilegal.

Rencana tersebut pun menimbulkan kekhawatirkan di kalangan pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kebijakan yang digadang-gadang sebagai langkah menertibkan pasar dan melindungi industri tekstil dalam negeri itu justru dinilai mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian impor bekas.

Di Blok III Pasar Senen, salah satu sentra thrifting terbesar di Ibu Kota, para pedagang mengaku mulai merasakan dampak pembatasan impor pakaian bekas.

Baca juga: Tito Karnavian dan Purbaya Kompak: Dana Daerah Jangan Mengendap di Bank

Stok menipis, omzet menurun, dan masa depan usaha mereka semakin tidak menentu.

“Kalau peraturan besar kayak begitu keluar, pasti menimbulkan ketakutan. Karena dianggap ilegal, pasar bisa tergeser,” kata Khairul (27), pedagang pakaian bekas yang sudah hampir sepuluh tahun berjualan di sana, Kamis (23/10/2025).

Menurut Khairul, daya tarik utama Pasar Senen bukan hanya harga yang murah, tetapi juga kualitas barang impor yang dianggap lebih baik dibanding produk lokal.

“Kalau dilarang, pembeli bisa kabur. Barang luar beda kelasnya,” ujarnya.

Khairul menuturkan, sebelum kebijakan pembatasan diberlakukan, ia bisa meraup omzet hingga Rp 4 juta per hari.

Kini, pendapatannya turun hampir separuh.

Baca juga: Soal Coretax, Menkeu Purbaya Mengaku Salah

“Sebelumnya bisa dapat sampai Rp 4 juta per hari. Sekarang cuma dua sampai tiga juta,” katanya.

Ia juga menyebutkan, gudang-gudang di Bandung yang selama ini menjadi pemasok utama mulai kesulitan mendapat barang dari Jepang dan Korea.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved