Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor Seminggu Sekali
Polda Metro Jaya menetapkan pencekalan ke luar negeri terhadap 8 orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini, Roy beranggapan hal yang terpenting adalah tugasnya meneliti ijazah Jokowi bersama ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sudah selesai dengan terbitnya buku Jokowi's White Paper.
Selain menulis Jokowi's White Paper, Roy Suryo c.s. juga membuat buku Gibran's Black Paper yang akan segera diluncurkan.
"Yang penting kalau kami tugas kami bertiga, trio RRT (Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa) ini kan sudah selesai, sudah terbit buku (Jokowi's White Paper), sebentar lagi terbit buku yang kedua (Gibran's Black Paper), ya sudah selesai kan," paparnya.
Adapun Jokowi's White Paper merupakan buku yang diterbitkan Roy Suryo c.s. dan berisi bukti ilmiah penelitian dan analisis mereka tentang isu ijazah palsu Jokowi.
Sementara itu, buku Gibran's Black Paper yang akan segera terbit tersebut berisi temuan versi Roy Suryo c.s. mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden RI itu yang dinilai bermasalah.
Dalam kasus ini, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Roy Suryo, Rismon, dan Tifa juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan. Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.
Peradi Sebut Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.
Sebab, KUHAP yang anyar itu baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
"Bisa enggak digunakan KUHAP baru ini kepada Mas Roy dan kawan-kawan? Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu, undang-undang dasarnya yang ngomong," tegasnya.
"Terus yang kedua, restorative justice itu tidak selalu harus menggunakan KUHAP, sebenarnya diatur di peraturan kepolisian negara Indonesia nomor 8 tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative itu bisa dilakukan," imbuh Ade.
Meski demikian, Ade setuju dengan pernyataan Roy Suryo terkait penyelesaian dengan restorative justice ini harus kesepakatan kedua belah pihak, di mana dalam hal ini adalah Roy Suryo Cs dan Jokowi.
"Ketika disetujui ya sah-sah saja. Kalau saya mengikuti apapun yang mungkin, bila tidak keberatan Pak Ir. Joko Widodo untuk melakukan itu (restorative justice) ya kita kembalikan ke Pak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh ya kan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Roy-Suryo-diperiksa-perdana-hari-ini.jpg)