Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Pengadaan Google Cloud Bukan Tanggung Jawab Menteri
Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud, karena keputusan ada di tingkat operasional.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah keterlibatan mantan Mendikbudristek itu dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud, karena keputusan ada di tingkat operasional, bukan menteri.
- KPK masih menuntaskan permintaan keterangan dan berencana melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung agar efisien, terkait irisan dengan kasus Chromebook.
- Kejagung sudah menahan lima tersangka dan menaksir kerugian negara Rp 1,98 triliun, sementara Nadiem belum mendapat kabar terbaru dari penyelidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa keputusan penggunaan Google Cloud berada di ranah pelaksana operasional, bukan di tingkat menteri.
Dodi menjelaskan, pengadaan tersebut ditangani Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ibunda Eks Mendikbudristek: Saya Tahu Anak Saya Jujur
Menurutnya, Nadiem tidak memiliki keterlibatan dalam keputusan penggunaan Google Cloud, sehingga seharusnya tidak dilibatkan dalam perkara hukum yang sedang diselidiki KPK.
“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/11/2025).
“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” sambungnya.
Dodi berharap, dalam perkara ini, kliennya bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
Pasalnya menurut dia, selama ini Nadiem tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh pihak penegak hukum.
“Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ucapnya.
Selain itu lanjut Dodi, hingga saat ini, kliennya itu juga belum mendapat kabar terbaru dari KPK terkait penyelidikan lanjutan kasus Google Cloud tersebut.
Namun dilain sisi, Nadiem kata Dodi juga memahami mengenai kabar bahwa KPK disebut tidak akan menangani lagi perkara Google Cloud tersebut.
“Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau. Karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri,” pungkasnya.
Baca juga: Hancurnya Perasaan Ibu Nadiem Dengar Hakim Tolak Praperadilan Anaknya, Atika: Mematahkan Hati Kami
Penjelasan Pihak KPK
Seperti diketahui saat ini KPK, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Akan tetapi belakangan KPK berencana melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak.
Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Rencana pelimpahan ini didasari oleh irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung.
Setyo menyebutkan bahwa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan oleh Kejagung.
“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.
Baca juga: Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Digelar di PN Jaksel
Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.
Sebagai informasi, dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud.
Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250905_NADIEM-MAKARIM-TERSANGKA-ini-kata-hotman-paris.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.