Upah Minimum 2026
Jadwal Pengumuman UMP 2026, Skema Gaji Baru Bagi Pekerja Sedang Diramu
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman kali ini disebabkan oleh proses perumusan
Ringkasan Berita:
- Dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, pemerintah kini terbebas dari ketentuan lama;
- Menaker menegaskan, fokus utama saat ini adalah menyiapkan fondasi hukum yang baru dan kuat.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Kepastian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 masih menjadi teka-teki, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjamin pengumuman akan tiba sebelum batas akhir tahun.
Targetnya, UMP baru harus sudah ditetapkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman kali ini disebabkan oleh proses perumusan ulang skema perhitungan upah.
Pemerintah saat ini sedang disibukkan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur pengupahan.
Baca juga: Disnakertrans Kaltim Tunggu Kepastian Pusat terkait UMP 2026, Kemnaker Perluas Variabel Alpha
“Kita berharap patokan jadwalnya tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi, bisa diterapkan pada Januari,” ujar Yassierli saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (26/11/2025).
Penetapan UMP mendatang tidak lagi menggunakan acuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan tersebut telah dibatalkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan dibatalkannya PP 51/2023, pemerintah kini terbebas dari ketentuan lama yang mengharuskan pengumuman UMP dilakukan pada 21 November.
Baca juga: DPRD Kaltim Soroti UMP 2026 Belum Diumumkan Pusat, Sarankan Kaltim Diberi Formula Khusus
Menaker menegaskan, fokus utama saat ini adalah menyiapkan fondasi hukum yang baru dan kuat.
“Sekali lagi, karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, jadi tidak ada lagi keharusan untuk sesuai dengan PP yang lama,” beber Yassierli.
Cari Titik Tengah Win-win Solution
Pemerintah berharap beleid baru ini dapat menjadi solusi jembatan yang mampu menampung kepentingan dua pihak utama: pekerja yang menantikan kenaikan layak, dan pengusaha yang harus menjaga keberlangsungan bisnis.
Oleh karena itu, proses penyusunan skema upah baru ini memerlukan kehati-hatian ekstra dan waktu yang lebih panjang.
Menaker menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, terus dilakukan secara intensif.
Baca juga: Serikat Buruh: UMP 2026 Kaltim Harus Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_UMP-2026-JADWAL.jpg)