Upah Minimum 2026

Serikat Buruh: UMP 2026 Kaltim Harus Perhatikan Kebutuhan Riil Pekerja

SBBI mendesak UMP Kaltim 2026 ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil buruh, bukan sekadar angka kesepakatan, demi kesejahteraan pekerja.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
UMP KALTIM 2026 - Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI), Nason Nadeak memberi sejumlah catatan dalam pembahasan UMP 2026 Kaltim yang akan segera ditetapkan. Ia berharap pembahasan UMP 2026 Kalimantan Timur tidak sekadar menghasilkan angka yang disepakati secara formal, tetapi angka yang mampu menjawab kondisi ekonomi nyata para buruh di daerah ini. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 
Ringkasan Berita:
  • SBBI menilai UMP Kaltim 2026 harus mencerminkan kebutuhan riil pekerja, bukan sekadar hasil kesepakatan formal.
  • Dewan Pengupahan diminta objektif menghitung kebutuhan sandang, pangan, papan, dan biaya pendidikan anak pekerja.
  • Buruh dengan masa kerja di atas 10 tahun diharapkan mendapat apresiasi lebih, tidak hanya dibayar setara UMP.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) menekankan pentingnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Ketua SBBI, Nason Nadeak, menegaskan bahwa proses pembahasan UMP 2026 harus berjalan objektif dan berbasis data lapangan terkait beban hidup pekerja.

Nason berharap pembahasan UMP 2026 Kalimantan Timur tidak sekadar menghasilkan angka yang disepakati secara formal, tetapi angka yang mampu menjawab kondisi ekonomi nyata para buruh di daerah ini.

“Bukan sekedar angka kesepakatan, tapi angka yang memang betul–betul menentukan UMP ke depan,” ucapnya kepada Tribun Kaltim, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: UMP 2026, Serikat Buruh Usul Kenaikan Berbasis Sektor Pekerjaan Bukan Daerah, DPR Kritik Pemerintah

Menurutnya, kesejahteraan pekerja di Kaltim hingga kini masih jauh dari layak.

Ia menyinggung kondisi pada era 2000-an hingga 2010-an, ketika UMP Kaltim hampir setara dengan Provinsi DKI Jakarta.

Namun saat ini, selisih keduanya semakin jauh, sementara kebutuhan hidup relatif sama.

“Posisi Kalimantan Timur di tahun 2000-an hampir setara UMP-nya. Lama–lama posisi Kaltim melemah, harga kebutuhan tidak jauh berbeda juga. Jadi ini menjadi catatan juga agar stabilitas ekonomi mesti menjadi perhatian,” jelasnya.

Baca juga: Daftar UMP Kaltim dalam 5 Tahun Terakhir, Prediksi Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026

Nason menilai Dewan Pengupahan sebagai pihak utama dalam merumuskan UMP 2026 harus menetapkan formula berdasarkan kebutuhan pekerja, bukan kepentingan tertentu. 

Ia menegaskan bahwa kebutuhan sandang, pangan, dan papan harus menjadi acuan utama.

“Belum lagi sekolah anak–anak para pekerja atau buruh. Kenaikan mesti memperhatikan kebutuhan riil. Jika Rp3,4 juta sekarang, kalau kenaikan hanya Rp100 ribu misalnya. Uang airnya, listrik dan kebutuhan lain, apakah cukup 30 hari?” tukasnya.

Ia meminta Dewan Pengupahan Kaltim bersikap bijak sebelum angka UMP diajukan untuk disahkan oleh kepala daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP 2026 dan Prediksi Upah di 38 Provinsi, Kaltim Rp3,9 Juta Jika Naik 10,5 Persen

Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya apresiasi bagi pekerja dengan masa kerja panjang.

Menurutnya, buruh yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun seharusnya tidak lagi hanya menerima upah setara UMP.

“Presiden, Gubernur hingga ke Bupati/Wali Kota kan hanya meneken, setuju setelah ada rapat oleh dewan pengupahan. Mereka (dewan pengupahan) harus mencari kebutuhan riil para pekerja atau buruh agar mengetahui angka yang dibutuhkan untuk membayar hak para karyawan, termasuk yang masa kerja di atas 10 tahun misalnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved