Senin, 27 April 2026

Berita Nasional Terkini

Polemik Dugaan Makar Saiful Mujani, Ini Daftar Pihak yang Mendukung dan Menentang

Pernyataan Saiful Mujani terkait alasan presiden harus diturunkan memicu polemik dan berujung laporan hukum ke kepolisian. 

Editor: Heriani AM
HO//Laman resmi Saiful Mujani
DUGAAN MAKAR - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Pernyataan Saiful Mujani terkait alasan presiden harus diturunkan memicu polemik dan berujung laporan hukum ke kepolisian.  

Sehingga, setiap orang dilindungi untuk berpendapat selama dilakukan dengan cara sesuai yang diatur undang-undang.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Saiful telah sesuai dengan undang-undang.

"Oleh sebab itu ini ujian bagi kita semua. Mumpung kita masih punya KUHP baru dan KUHAP baru supaya semuanya berdisiplin dengan ini. Jangan gunakan hukum untuk melawan, untuk menghantam lawan politik," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).

"Karena politik itu akan senantiasa berubah. Nanti bisa saja orang sekarang ada di bagian orang yang punya kekuatan politik, nanti ada dia pecah ke bagian lain, diganti oleh orang lain lagi. Kalau terjadi begitu terus, yang bisa menyelamatkan negara ini hanya ketaatan pada hukum dan konstitusi," ucap dia.

Baca juga: Saiful Mujani Ungkap Alasan Minta Prabowo Diturunkan, Singgung Ancaman Demokrasi

Todung Mulya Lubis: Terlalu Prematur Kalau Disebut Makar

Advokat senior Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan tim hukum untuk mendampingi Saiful Mujani menghadapi laporan hukum yang dilayangkan ke kepolisian.

Todung menyebut, pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat dalam laporan tersebut, termasuk tuduhan makar yang sempat mencuat.

“Kami siap mendampingi Saiful Mujani. Tapi saya tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menuduh beliau melakukan makar,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Saiful dalam forum diskusi merupakan bagian dari ekspresi politik, bukan tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan.

“Ini terlalu prematur disebut makar. Yang disampaikan itu political statement, bukan political movement,” tegasnya.

Dia juga mengaku tidak khawatir terhadap berbagai laporan yang masuk ke kepolisian terkait kliennya.

“Saya tidak tahu sudah berapa banyak laporan, tapi kita lihat saja prosesnya. Saya pribadi tidak khawatir,” kata Todung.

Soal laporan lain yang menggunakan pasal penghasutan, Todung menilai hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

“Kalau semua seminar dianggap penghasutan, maka setiap orang yang berbicara di ruang publik bisa dituduh menghasut,” katanya.

Todung menilai, pernyataan-pernyataan kritis yang muncul justru merupakan refleksi dari kegelisahan publik terhadap kondisi yang dianggap tidak baik-baik saja.

“Ini bagian dari kecemasan publik. Masa semua mau dianggap penghasutan? Saya rasa pemerintah juga tidak akan sejauh itu,” kata dia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved