Berita Nasional Terkini
Polemik Dugaan Makar Saiful Mujani, Ini Daftar Pihak yang Mendukung dan Menentang
Pernyataan Saiful Mujani terkait alasan presiden harus diturunkan memicu polemik dan berujung laporan hukum ke kepolisian.
Ringkasan Berita:
- Saiful Mujani dilaporkan atas dugaan makar & penghasutan usai pernyataan soal presiden; ia menyebut itu pandangan akademik, bukan ajakan.
- Mahfud MD dan Todung Mulya Lubis menilai pernyataan masih dalam koridor kebebasan berpendapat, bukan makar.
- Sementara AMPP dan Ulta Levenia Nababan menilai narasi tersebut berpotensi makar dan perlu diproses hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Saiful Mujani terkait alasan presiden harus diturunkan memicu polemik dan berujung laporan hukum ke kepolisian.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah itu dilaporkan atas dugaan makar dan penghasutan, yang langsung menjadi perdebatan di ruang publik.
Kasus ini memunculkan perbedaan pandangan antara kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pemerintah.
Sebagian pihak menilai pernyataan tersebut merupakan ekspresi politik yang sah dalam demokrasi, sementara lainnya menganggapnya berpotensi melanggar batas konstitusi.
Baca juga: Soal Kasus Saiful Mujani, Rocky Gerung: Kebebasan Akademisi Melekat, Bukan Pemberian Negara
Dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dipandu Akbar Faizal, Saiful menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ajakan eksplisit, melainkan bentuk kekhawatiran akademik terhadap arah demokrasi di Indonesia.
“Ngajak juga enggak sebenarnya… itu penegasan aja. Bagi saya itu biasa saja, mungkin saya terlalu maju berpikirnya," jelasnya.
Saiful menjelaskan, pernyataannya berangkat dari hasil riset dan observasi panjang mengenai tren global kemunduran demokrasi.
Ia menyebut, dalam banyak kasus, sumber utama kerusakan demokrasi justru berasal dari pemimpin eksekutif.
“Sumber kerusakan itu adalah pemimpin eksekutif presiden dalam hal ini. Saya dan teman-teman melihat Pak Prabowo sumber untuk kerusakan pada bagian itu.”
Berikut ini Tribunnews.com rangkum mereka yang menentang dan 'mendukung' pendapat Saiful Mujani.
Mahfud MD: Jangan Gunakan Hukum untuk Menghantam Lawan Politik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menghantam lawan politik.
Mahfud menjelaskan hak warga negara untuk berpendapat dan bersikap sesuai dengan undang-undang telah dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada Pasal 28E ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan sikap sesuai hati nuraninya.
Kemudian, pasal 28 I menyatakan hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah merupakan hak asasi yang tidak boleh dikurangi dengan apa pun dan dalam keadaan apa pun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260408_Saiful-Mujani.jpg)