Senin, 27 April 2026

Berita Nasional Terkini

Polemik Dugaan Makar Saiful Mujani, Ini Daftar Pihak yang Mendukung dan Menentang

Pernyataan Saiful Mujani terkait alasan presiden harus diturunkan memicu polemik dan berujung laporan hukum ke kepolisian. 

Editor: Heriani AM
HO//Laman resmi Saiful Mujani
DUGAAN MAKAR - Foto Saiful Mujani, pendiri pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC). Pernyataan Saiful Mujani terkait alasan presiden harus diturunkan memicu polemik dan berujung laporan hukum ke kepolisian.  

Todung menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijaga dalam negara demokrasi, selama tidak disertai ajakan tindakan melawan hukum.

“Yang disampaikan itu pandangan politik, bukan ajakan untuk bertindak melawan hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Saiful Mujani Ungkap Alasan Minta Prabowo Diturunkan, Singgung Ancaman Demokrasi

AMPP Minta Polri Usut Dugaan Makar dalam Pernyataan Saiful Mujani

Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik (AMPP) secara resmi mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, menyusul adanya dugaan muatan makar dan provokasi inkonstitusional dalam video tersebut.

Sorotan utama AMPP tertuju pada pernyataan spesifik Saiful Mujani yang menyebutkan "Prabowo harus turun sebelum 2029". 

Koordinator AMPP, Ferdimansyah, menilai narasi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi. 

Menurutnya, seruan yang secara terang-terangan mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah sebelum masa jabatannya berakhir merupakan ancaman nyata bagi stabilitas nasional.

"Kebebasan berpendapat bukanlah ruang hampa tanpa batas. Ia harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak membahayakan keutuhan negara," ujar Ferdimansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan kajian hukum AMPP, pernyataan tersebut dianggap telah memenuhi unsur delik perbuatan makar serta upaya menggalang kelompok untuk menggulingkan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Selain itu, narasi provokatif tersebut juga berpotensi menabrak Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang secara tegas melarang penyebaran informasi untuk menghasut atau menimbulkan rasa benci berdasarkan sentimen politik.

Oleh karena itu, AMPP meminta penegak hukum untuk bertindak tegas agar iklim demokrasi di Indonesia tidak dirusak oleh polarisasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.

"Negara tidak boleh membiarkan ruang publik digunakan untuk menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa. Kami mendesak proses hukum yang transparan dan profesional tanpa tebang pilih," ujar Ferdimansyah.

Ulta Levenia: Genealoginya Niat Jahat

Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia Nababan mengungkap alasan dirinya menilai seruan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, sebagai makar.

Ulta Levenia menjelaskan letak makar dari seruan 'Jatuhkan Prabowo' yang diucapkan oleh Saiful Mujani.

Kata perempuan yang meraih gelar Master Insurgensi dan Terorisme di University of Leeds, Inggris itu, asal-usul atau genealogi dari makar tidak hanya berasal dari istilah harfiahnya, tetapi juga adanya niat jahat.

Ulta meyakini, seruan Saiful Mujani tersebut sudah masuk kategori makar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved