Berita Nasional Terkini
Begal Makin Marak: Polemik Tembak di Tempat, HAM, dan Pelibatan TNI
Maraknya aksi begal di berbagai daerah memunculkan beragam langkah penanganan dari aparat.
Menteri HAM Menolak Tembak Mati di Tempat
Namun, usulan itu ditolak Menteri HAM Natalius Pigai.
Ia menilai, tindakan menembak mati pelaku tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip HAM.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai, ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Kodam Jaya Gabung Tim Pemburu Begal, Kirim Batalion Tempur untuk Jakarta dan Sekitarnya
Pigai menegaskan, pelaku kejahatan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum dan menggali informasi lebih lanjut.
Menurut dia, negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah.
Polda Metro Jaya: Mengacu Aturan Hukum
Di tengah polemik itu, Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api tetap mengacu pada aturan hukum dan hanya dilakukan dalam situasi tertentu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, petugas hanya akan melepaskan tembakan jika pelaku mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Soal Tembak Begal di Tempat, Menteri HAM Melarang, Polisi: Keselamatan Masyarakat Lebih Prioritas
Ia mengatakan, penggunaan kekuatan oleh polisi tetap berpedoman pada Undang-Undang HAM, Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan, KUHP, hingga KUHAP.
Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak Dibenarkan
Meski demikian, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tidak ada dasar hukum yang membenarkan polisi menembak mati pelaku kejahatan di tempat.
Menurut Abdul, istilah “tembak di tempat” juga tidak dikenal dalam hukum pidana dan dapat mengarah pada tindakan main hakim sendiri.
| Respons Golkar soal Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode |
|
|---|
| Daftar Hari Libur Juni 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Cek Long Weekend |
|
|---|
| Prediksi Rupiah Menguat ke Rp 15.000 di Juni 2026, Menkeu Purbaya Sarankan Segera Jual Dollar AS |
|
|---|
| Guru Non ASN Bakal dapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta, Syarat sesuai Aturan Kemendikdasmen |
|
|---|
| Pro dan Kontra TNI Turun Tangan Berantas Begal, Pengamat: Tidak Sesuai Tupoksi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260505_AKSI-BEGAL-kurir-yang-viral.jpg)