Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Begal Makin Marak: Polemik Tembak di Tempat, HAM, dan Pelibatan TNI

Maraknya aksi begal di berbagai daerah memunculkan beragam langkah penanganan dari aparat.

Tayang:
HO//instagram/via @joshua_banjarnahor_
BEGAL MAKIN MARAK - ILUSTRASI. Aksi pembegalan atau penodongan terjadi di Jalan Maksudi RW 04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Minggu (3/5/2026) pukul 13.47. Beredar video dalam akun @joshua_banjarnahor_, aksi kriminal itu dilakukan saat situasi jalanan sepi dan hujan deras. Maraknya aksi begal (istilah untuk pelaku kejahatan jalanan yang merampas barang dengan kekerasan) di berbagai daerah memunculkan beragam langkah penanganan dari aparat. Mulai dari pembentukan Tim Pemburu Begal di Jakarta, wacana tembak di tempat terhadap pelaku, hingga pelibatan TNI dalam patroli keamanan. 

Menteri HAM Menolak Tembak Mati di Tempat

Namun, usulan itu ditolak Menteri HAM Natalius Pigai.

Ia menilai, tindakan menembak mati pelaku tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip HAM.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai, ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Kodam Jaya Gabung Tim Pemburu Begal, Kirim Batalion Tempur untuk Jakarta dan Sekitarnya

Pigai menegaskan, pelaku kejahatan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum dan menggali informasi lebih lanjut.

Menurut dia, negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang sah.

Polda Metro Jaya: Mengacu Aturan Hukum

Di tengah polemik itu, Polda Metro Jaya menegaskan penggunaan senjata api tetap mengacu pada aturan hukum dan hanya dilakukan dalam situasi tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, petugas hanya akan melepaskan tembakan jika pelaku mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Soal Tembak Begal di Tempat, Menteri HAM Melarang, Polisi: Keselamatan Masyarakat Lebih Prioritas

Ia mengatakan, penggunaan kekuatan oleh polisi tetap berpedoman pada Undang-Undang HAM, Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan, KUHP, hingga KUHAP.

Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, petugas juga berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak Dibenarkan

Meski demikian, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, tidak ada dasar hukum yang membenarkan polisi menembak mati pelaku kejahatan di tempat.

Menurut Abdul, istilah “tembak di tempat” juga tidak dikenal dalam hukum pidana dan dapat mengarah pada tindakan main hakim sendiri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved