Opini
Pemerintah Tidak Cermat dalam Membuat Kebijakan
Kebjakan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB Tambang Batubara tahun 2026.
Pemerintah harusnya jeli akibat kebijakan tersebut dapat menciptakan pengangguran juga mengurangi pemasukan negara lewat pajak dan royalti batu bara.
Harusnya pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026 dan dipermudah agar perusahaan tambang batu bara taat pajak dan royalti dapat bekerja tidak merugi juga dapat membayar gaji karyawan juga dapat membayar cicilan perbankan dan lainnya, serta dapat membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.
Baca juga: Bukit Pandang Sangatta jadi Magnet Warga Bontang untuk Intip Ikon Alat Berat Tambang
Kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tambang batu bara dapat memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap pengusaha lokal, pekerja, dan penerimaan pajak dan royalti yang sangat tinggi untuk negara Indonesia.
Hilangnya izin operasional dan pembekuan atau pencabutan IUP dapat menghentikan operasional tambang, sehingga pengusaha tambang yang taat pajak tidak dapat melanjutkan bisnisnya alias merugikan.
Selain pengusaha juga dapat mengalami kerugian operasional yang harus dibayar dan juga tidak dapat melakukan penjualan di dalam dan luar negri, bahkan ada perusahaan yang kena denda oleh kapal pengangkut batu bara dengan kerugian yang besar, akibat pembekuan IUP dan RKAB yang membabi buta tanpa ada supervisi terlebih dahulu.
Dan parahnya lagi akibat pencabutan dan pembekuan tersebut dapat mengganggu rantai pasok yang sangat signifikan, sehingga pengusaha yang benar berusaha tidak dapat memenuhi kontrak dengan pelanggan hingga kepercayaan hilang dan menimbulkan kerugian yang mana pemerintah seolah tutup mata dengan kebijakan yang tidak tepat.
Seharusnya pemerintah atau Kementrian ESDM dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan yang kurang cermat dalam pembekuan dan pencabutan IUP dan RKAB terhadap pengusaha yang benar yang mengakibatkan kerugian dan pekerja terancam menganggur.
Harusnya pemerintah mencari solusi yang tepat yang menguntungkan semua pihak, dan tidak mempersulit birokrasi pengurusan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260115_Suriyanto-Pengamat-Kebijakan-Publik.jpg)