Jumat, 12 Juni 2026

Opini

Pemerintah Tidak Cermat dalam Membuat Kebijakan

Kebjakan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB Tambang Batubara tahun 2026.

Tayang: | Diperbarui:
HO/Dok Pribadi
Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, Pengamat Kebijakan Publik. 

Oleh: Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, Pengamat Kebijakan Publik


Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batu bara di pasar.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga batu bara global.

Kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB tambang batu bara tahun 2026.

Kebijakan ini berdampak terhadap kerugian pengusaha tambang.

Dampak yang tidak bisa dihindari meningkatnya pengangguran.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dengan Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, memang ada kelonggaran yang diberikan terhadap perusahaan tambang untuk dapat beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui dengan maksimal produksi 25 persen dari total jumlah di RKAB.

Baca juga: Hutan Kota Tangap Viral Lagi, Bupati Berau Sempat Sidak Aktivitas Tambang Tahun 2022 Lalu

Berubah-ubahnya aturan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dinilai memberikan ketidakpastian hukum dan usaha bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batu bara, meski terdapat kebijakan transisi. 

Tetapi, pada kenyataannya banyak perusahaan tambang yang tidak dapat bekerja bahkan ada yang menghentikan operasional penambangannya akibat keterlambatan keluarnya RKAB

Keterlambatan tersebut dipicu oleh ribetnya penerbitan RKAB serta peraturan yang selalu berubah yang terkesan tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

Sah-sah saja pemerintah berencana untuk merevisi RKAB 2026, yang katanya untuk memperbaiki harga batu bara di pasar dan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan dalam negeri, tetapi pemerintah juga harus jeli dan cermat bahwa semua perusahaan tambang batu bara yang legal taat pajak dan membayar royalti yang sangat besar kepada pemerintah ini juga telah memiliki program kerja hingga akhir 2026 dengan menggunakan RKAB yang terbit per tiga tahun, yaitu tahun 2024, 2025, dan 2026.

Pemerintah harusnya dapat mempertimbangkan untuk perusahaan tambang yang berjalan sesuai RKAB 2024, 2025, 2026, taat pajak dan membayar royalti tidak perlu diberi kerja hanya sampai 31 Maret.

Seharusnya ijinkan bekerja hingga akhir 2026 sembari memperbaharui atau mendaftarkan kembali RKAB 2026 sesuai yang telah diterbitkan tiga tahun.

Dampak dari kebijakan yang kurang jelas dan tidak melalui survei yang jelas akhirnya merugikan perusahaan tambang yang benar-benar bekerja dan memberi pemasukan untuk APBN negara.

Hal ini sangat jelas merugikan bahkan ada yang kena denda berhari-hari tidak bisa memuat batu bara karena RKAB belum terbit akibat urusan berbelit.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved